Kabinda Papua Selatan hingga Rektor Unmus Hadiri Upacara Otda ke-XXX di Merauke

0

Merauke, PSP – Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Selatan Kolonel Gatot R. Haryono, S. Pd.,M.Si hingga Rektor Universitas Musamus Merauke, Dr. Ir. Daud Andang Pasalli, ST.,M.Eng menghadiri upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XXX yang digelar Pemerintah Provinsi Papua Selatan.Upacara itu berlangsung di Lapangan Kantor Gubernur Papua Selatan, KTM Salor, Merauke, Senin (27/4/2026). Peringatan ini merupakan tindak lanjut dari Hari Otonomi Daerah yang jatuh pada Sabtu, 25 April 2026.Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa otonomi daerah merupakan pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan secara mandiri.Safanpo menjelaskan, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia telah melalui berbagai tahapan regulasi. Pada era reformasi, pelimpahan kewenangan secara utuh dimulai melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.Lima tahun kemudian, sambung dia, pemerintah menetapkan UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagai penyempurnaan, yang di antaranya mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.Selanjutnya, pada tahun 2014, diterbitkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga kini masih menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.“Ini adalah pelimpahan kewenangan secara utuh oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara otonom,” ujar Safanpo.Ia juga menambahkan bahwa selain otonomi daerah yang bersifat simetris, Papua memiliki kekhususan melalui otonomi asimetris yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.Menurutnya, regulasi tersebut telah mengalami dua kali perubahan, yakni pada 2008 dan 2021, guna menyesuaikan dengan perkembangan sistem pemerintahan nasional, termasuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung.Lebih lanjut, Safanpo menegaskan bahwa seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan aparatur pemerintah telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari tingkat provinsi hingga kampung.“Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan tugas, karena pembagian kewenangan sudah diatur secara rinci,” tegasnya.Ia mengajak seluruh aparatur pemerintah untuk memahami dan menjalankan tugas serta kewenangannya secara bertanggung jawab dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.Gubernur juga menekankan bahwa pemerintah daerah telah diberikan kewenangan luas, kecuali lima urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni pertahanan dan keamanan, hubungan luar negeri, peradilan, moneter atau keuangan, serta urusan agama.Melalui momentum peringatan Hari Otonomi Daerah ini, pemerintah berharap seluruh jajaran dapat memperkuat komitmen dalam menjalankan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *