Wafatnya Cawagub Petrus Safan, KPU Minta Parpol Pengusung Segera Ajukan Pengganti
Merauke, PSP – Calon wakil gubernur Papua Selatan, Petrus Safan nomor urut 1 pasangan dari calon gubernur Darius Gebze menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Merauke, Sabtu (28/9/2024) sekira pukul 15.30 WIT.
Atas kepergian cawagub itu Ketua KPU Papua Selatan mengambil langkah segera mengambil langkah-langkah yaitu untuk gabungan partai politik pengusung untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu yang dilampiri dengan dokumen akta kematian yaitu surat keterangan kematian dari lurah atau kepala desa. Dari sana KPU akan melakukan proses penggantian calon.
“Karena sesuai dengan regulasi ketika ada pasangan calon dari salah satu pasangan calon meninggal dunia, partai politik atau gabungan partai politik pengusung dapat mengusulkan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Pemungutan suara sendiri berlangsung 27 Nopember 2024”, jelas Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuse, di kantornya, Sabtu (28/9/2029).
Theresia menyebut dalam pasal 54 UU 10 tahun 2016 bahwa paling lambat itu pengajuan calon pengganti oleh partai pengusung 7 hari sejak calon dinyatakan meninggal.
“Kalau kita hitung hari ini (28/9/2024), maka tujuh hari ke depan paling lama 5 Oktober 2024”, jelasnya.
Saat ini KPU sendiri tengah mencoba menyusun jadwal untuk estimasi waktu penggantian calon hingga penetapan calon nantinya. Karena proses penggantian calon pengganti ini, prosesnya sama seperti awal lagi yang dimulai proses pendaftaran, pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan,syarat calon, pemeriksaan kesehatan hingga proses verifikasi yang melibatkan sejumlah instansi atau Lembaga. Dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur juga harus ada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Majelis Rakyat Papua Selatan, terkait dokumen keaslian orang Papua.
Humas RSUD Merauke, dr.Paul Kalalo mengatakan almarhum dirujuk ke RSUD Merauke kurang lebih pukul 11.00 WIT di hari yang sama karena kondisi kesehatannya semakin menurun. Sebelumnya calon gubernur itu sempat mendapat penanganan medis di RS Bunda Pengharapan selama dua hari dengan keluhan awal nyeri dada dan penurunan kesadaran.
“Kondisinya beliau semakin menurun dan terjadi gagal napas, sehingga beliau tutup usia. Dicurigai awal serangan jantung”, beber dr.Paul di RSUD. Diduga almarhum kelelahan karena mengikuti kegiatan yang cukup padat dalam tahapan Pilkada yang sedang diikutinya saat ini. Memang, saat medical check up yang dilakukan KPU Selatan pasca pendaftaran, tim medis menyatakan yang bersangkutan memenuhi syarat. “Beliau telah melalui pemeriksaan kesehatan, jadi ini diluar kendali kita”, ujarnya. [FHS-NAL]