Koperasi Iska Bekai Mulai Bangun Sawit Masyarakat Adat Seluas Seribu Hektar

0
Konferensi Pers Koperasi Iska Bekai berkaitan pembangunan kebun masyarakat.

Konferensi Pers Koperasi Iska Bekai berkaitan pembangunan kebun masyarakat.

Merauke, PSP  – Koperasi Iska Bekai nampaknya berkomitmen mengoperasikan koperasi yang sudah beroperasional sejak tahun 2023 itu.

Saat ini mereka bakal memulai pembangunan perkebunan sawit masyarakat di kebun plasma di lahan seluas 5.657,33 hektar.

“Tahap awal kami akan fokus pada area seluas 1.000 hektar di Kampung Salam Epe dan Nakias,” ujar Ketua Koperasi Serba Usaha Iska Bekai, Abraham E. Yolmen dalam jumpa pers di Megaria Hotel. Selasa (9/7).

Diketahui, Koperasi Iska Bekai didirikan pada 13 Februari 2016 dan sudah menjadi koperasi mandiri sejak mendapatkan arahan dari Pemerintah Daerah Merauke dan dukungan pemangku kepentingan, untuk berupaya mempercepat kemandirian.

Dengan dukungan PT Tritama Lestari sebagai pendamping, Koperasi Iska Bekai kini mengelola manajemen koperasi mandiri, termasuk tenaga kerja dan keuangannya.

Yolmen menyebut, 17 marga sampai saat ini memberikan dukungan penuh berkaitan operasional koperasi baik masyarakat Salam Epe, Nakias, Taga Epe, dan Ihalik. 

Dilanjutkan, pembukaan lahan kebun plasma sudah melewati berbagai proses sosialisasi dan persetujuan masyarakat, perijinan dan survey teknikal, termasuk IPL/IPK, timber cruising, analisis spasial (GIS/Geographic Information System), serta penunjukan kontraktor.

“Setelah pembukaan lahan nanti, akan kami lanjutkan dengan tahap pembibitan,” kata Yolmen.

Yolmen menegaskan, mereka tetap konsisten pada standar pembangunan kebun sawit yang berkelanjutan dengan tata kelola yang baik.

Pejabat perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke, Meriana S.Sp., yang hadir pada kesempatan itu mengatakan, siap membina koperasi dari tahap pembukaan lahan hingga penjualan tandan buah segar (TBS).

Menurut Meriana, koperasi Iska Bekai sudah sesuai dengan regulasi pemerintah yaitu Permen Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar dan ketentuan alokasi 20 persen untuk masyarakat.

Kepala Bidang Perencanaan dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua Selatan, Yeri Reba menyebut lahan yang akan digunakan untuk pembukaan kebun sawit itu bukan merupakan kawasan hutan. 

“Koperasi telah membayar iuran sesuai dengan ketentuan yaitu iuran Provisi Sumber Daya Hutan – Dana Reboisasi,” kata Yeri.

Ditempat yang sama Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Merauke Miftakhul Azizah mengatakan, koperasi Iska Bekai Haris bisa mewujudkan manfaat koperasi untuk masyarakat sekitar khususnya untuk masyarakat adat 17 marga di empat kampung yang menjadi anggota koperasi.

Diharapkan, pengurus mampu melakukan manajemen perkebunan secara transparan.

Perwakilan Tokoh Masyarakat, Benony Samma mengatakan koperasi harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, terutama di bidang ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. “Kami akan terus mendukung koperasi ini,” kata Benony.

PT. Tritama Lestari, selaku pendamping koperasi Iska Bekai menyatakan koperasi berkomitmen pada standard pembangunan kebun kelapa sawit berkelanjutan.

“Kami berkomitmen melestarikan hutan bernilai konservasi tinggi (NKT/Nilai Konservasi Tinggi) melalui perlindungan, area keramat, sepadan sungai, daerah rawa atau lahan basah, mata air dan sumber kehidupan penting bagi masyarakat. Serta penerapan proses persetujuan bebas didahulukan dan tanpa paksaan atau FPIC (Free, Prior, and Informed Consent),” kata Edward Ginting.

Menurut Edward, semua proses pengambilan dilakukan melalui sosialisasi dan persetujuan anggota koperasi, ketua marga, kepala kampung, dan ketua adat, serta pemerintah setempat. Turut hadir pada kegiatan itu, Pastor Hendrikus Kariwor M.sc. dari Keuskupan  Merauke, Roni Paulus Wigo, Kepala Kampung Salam Epe Samuel Blamen, Kepala Kampung Nakias, dan masyarakat sekitar perkebunan. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *