Kantor Imigrasi Deportasi Delapan WN PNG,  Pelanggarannya Perlintasan Illegal

0
Kedelapan WNA PNG di Kantor Imigrasi Merauke sebelum di deportasi ke negaranya

Kedelapan WNA PNG di Kantor Imigrasi Merauke sebelum di deportasi ke negaranya

Merauke, PSP – Sebanyak delapan orang warga negara (WNA) Papua Nugini dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI  Merauke ke negaranya, Selasa (9/7/2024). Ke-8 WNA itu dideportasi lewat jalur PLBN Yetetkun, Distrik Ninati,  Kabupaten Boven Digoel.  Mereka adalah Ismail,  Hosca,  Nickson Kelai, Lawrence, Awok,  Hamenton, Edrick dan Layo.

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI  Merauke, Aditya Mardya Bhakti mengatakan sebelumnya ke-8 WNA itu ditangkap di Asiki, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, karena diduga melanggar aturan keimigrasian. Mereka ditangkap petugas gabungan Imigrasi dengan Bea Cukai Merauke di salah satu rumah warga di Asiki, Kamis (20/6 2024). WNA itu kemudian menjalani proses di Imigrasi hingga akhirnya dikembalikan ke negaranya.

“Mereka ditangkap dalam oprasi gabungan yang dilakukan Imigrasi dengan tim dari kantor Bea Cukai Merauke. Mereka diduga  masuk ke Indonesia  tanpa pemeriksaan  keimigrasian. Mereka diduga melanggar pasal 113 UU Nomor 6 tahun 2011 terkait perlintasan illegal tanpa pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan Imigrasi”, beber Aditya, di kantornya, kemarin.

Aditya menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi intelijen. Mereka membawa hasil alam berupa tanduk rusa, kulit buaya dan kayu gaharu. Sebagai tindaklanjut, hasil temuan diserahkan ke Bea Cukai yang kemudian berkoordinasi dengan BKSDA.

“Menurut pengakuan, mereka sudah sering masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan”, ujarnya. Ke- 8 WN PNG itu dibawa menggunakan jalur darat dari Merauke ke Boven Digoel untuk dilakukan deportasi dari jalur PLBN Yetetkun. [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *