27 Juli 2024

Polres Mappi Kembali Melakukan Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di kampung Baru

0

Saat PresS Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan

Mappi, PSP – Bertempat di aula Mapolres Mappi, Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang, S.Sos, M.Si yang di dampingi Wakapolres Mappi Kompol Klemens Titirlolobi, S.H dan Kasat Reskrim Ipda Bisma Wira Putra, S.Tr.K, M.H melakukan Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Korban KK (20) tahun, Rabu (22/5/2024).

Kapolres Mappi mengungkapkan, kasus tindak pidana pembunuhan, terjadi pada tanggal 20 April 2024 sekitar jam 00.10 WIT di kampung Baru kepi distrik Obaa kabupaten Mappi.

“Saat itu tersangka MB (27) tahun mendatangi rumah korban, dengan tujuan ingin bertemu korban, namun sesampai di rumah korban, korban tidak membukakan pintu, tetapi tersangka mencoba beberapa kali mengetuk pintu, dan dibukalah pintu oleh saudari korban. Tersangka pun masuk dan duduk di samping pintu, setelah itu tersangka memangkil korban untuk keluar dari kamar, tetapi korban tidak mendengar dan tidak keluar dari kamar,” terang Kapolres Mappi.

Lanjutnya, tersangka memanggilnya lagi untuk keluar, dan korban keluar dari kamar dan duduk didepan tersangka sekitar jarak satu meter. Tersangka bertanya “kenapa saya panggil dari tadi ko tidak keluar,” namun korban tidak menjawab dan tetap diam, tersangka bertanya lagi “kenapa ko tidak mau jawab atau bicara sama saya,” korban pun menjawab “mulai malam ini kita sudah tidak ada hubungan lagi.

Mendengar kalimat itu, kata Kapolres Mappi, tersangka pun bertanya lagi “kenapa dari awal ko tidak mau bicara seperti itu, sa sudah terlanjur sayang ko baru begitu”. Korban tanpa menjawab langsung berbaring dengan posisi tengkurap.

Tersangka emosi dan merasa kesal, jelas Kapolres Mappi, maka melakukan penikaman di bagian tulang belakang korban, dan setelah melihat darah keluar dari tubuh korban, tersangka pun melarikan diri dan meninggalkan korban.

Kapolres Mappi katakan, ada beberapa barang bukti yang diamankan di tempat kejadian kasus tindak pidana pembunuhan korban, yakni satu buah pisau gagang kuning abu-abu dan satu buah baju lengan pendek berwarna merah muda. Hasil visum terdapat luka tusukan di belakang tembus sampai ke paru-paru dengan kedalaman (8,5) centimeter, lebar (1,5) centimeter, panjang (4) centimeter dan ditemukan darah dari hidung dan mulut.

Kata Kapolres, terhadap tersangka telah dilakukan penyilidikan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi-saksi, guna penyerahan berkas tahap satu kepada Kejaksaan Negeri Merauke. Dan tersangka dikenakan pasal primair pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *