Permudah Administrasi, Pendaftaran Bayi Baru Lahir Melalui Aplikasi SIPP RS

0
111

Merauke, PSP – Untuk terus memberikan kemudahan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengakases pelayanan, BPJS Kesehatan selalu menciptakan inovasi dan aplikasi dapat dimanfaatkan peserta untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Salah satunya adalah dengan pendaftaran bayi baru lahir langsung melalui aplikasi SIPP di Rumah Sakit. Pendaftaran bayi baru lahir yang sebelumnya harus dilakukan secara manual dengan datang ke kantor cabang terdekat, kini bisa dilakukan melalui sistem aplikasi yang bisa diakses oleh rumah sakit. Dengan adanya aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) memuat menu pendaftaran bayi baru lahir yang tentunya sangat membantu.

Christian Anugrah Fernando Rumfaan, petugas entry jaminan Rumah Umum Daerah (RSUD) Merauke, mengungkapkan manfaat aplikasi SIPP ini dalam tugasnya melayani peserta JKN. Tian merasa terbantu dengan menu dan fitur-fitur yang ada di aplikasi SIPP ini karena dapat memudahkan dirinya saat membantu mendaftarkan kepesertaan bayi baru lahir.

“Untuk aplikasi SIPP selalu kami gunakan dalam bekerja sehari-hari. Beberapa menu yang paling sering kami akses adalah menu pendaftaran bayi baru lahir khususnya bagi peserta mandiri dan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) serta informasi denda. Informasi denda ini adalah bagi peserta yang memasuki masa denda 45 hari dan akan menjalani rawat inap,” ujar Tian, Rabu (08/05).

Sebelum menu pendaftaran bayi baru lahir disematkan dalam aplikasi SIPP, Tian mengatakan peserta harus datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan bayinya. Namun kini, pendaftaran bayi baru lahir bisa langsung dilakukan oleh rumah sakit. Peserta JKN cukup menginformasikan identitas seperti Kartu Keluarga, KTP, kartu JKN kepada rumah sakit untuk proses penginputan bayi.

“Sekarang pendaftaran bayi baru lahir menjadi lebih mudah. Misalnya, bayi lahir pagi hari, kemudian siang atau sore hari kartu bayi sudah selesai diproses. Ini juga memudahkan kami dalam penjaminan,” ujar Tian.

Disinggung tentang komitmen rumah sakit dalam pelayanan pasien JKN, Tian mengungkapkan RSUD Merauke berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Kami siap dan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan di rumah sakit kami,” tutup Tian.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Hernawan Priyastomo saat ditemui tim jamkesnews menjelaskan peserta mendaftarkan bayinya setelah lahir dengan maksimal waktu 28 hari sejak kelahiran bayi. Saat ini bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

“Untuk iuran bayi baru lahir tersebut dapat dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Jadi bayi yang dilahirkan dapat langsung didaftarkan paling lama 28 hari tersebut dan bisa langsung dibayarkan iuran pertamanya. Jadi tidak ada masa tunggu 14 hari dalam waktu 28 hari tersebut,” terang Hernawan, Jumat (08/05).

Hernawan juga mengungkapkan bahwa pendaftaran bayi untuk mengaktifkan status kepesertaan bayi untuk mendapatkan jaminan pelayanan selama waktu 28 hari sejak bayi dilahirkan dan masih dalam perawatan. Adapun jika bayi pulang perawatan sebelum 28 hari, maka jaminan bisa diberikan selama bayi sudah terdaftar dan bayar iuran, namun jika tidak maka jaminan pelayanan bayi dibatalkan sejak hari pertama dirawat.

“Selain melalui aplikasi SIPP di faskes dan datang langsung ke kantor cabang terdekat, pendaftaran bayi baru lahir juga dapat dilakukan melalui kanal non tatap muka yaitu pada nomor Pandawa 08118165165 dan aplikasi Mobile JKN.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *