27 Juli 2024

Tak Rela Rumahnya Dieksekusi, Katira Sempat Lakukan Perlawanan hingga Teteskan Air Mata

0

Ibu yang mengklaim sebagai pemilik rumah sah dipapah sang suami sembari menangis lantaran tak ikhlas rumahnya di eksekusi

Merauke, PSP – Proses eksekusi sebidang tanah dan bangunan di Pompa Air, Kabupaten Merauke, Rabu (8/5/2024) siang, diwarnai perlawanan oleh Katira, seorang ibu yang mengklaim sebagai pemilik sah. Ia tidak iklas bila rumahnya diambil oleh orang lain.

“Nanti saya tetap bongkar”, kata dia.

Petugas yang hendak mengosongkan isi bangunan tersebut juga sempat dilarang olehnya. Ia berdiri di depan pintu rumah dan tidak mengizinkan siapa pun masuk dan mengeluarkan barang-barang miliknya. Oleh petugas akhirnya akhirnya berhasil mengeluarkan barang-barang seisi rumahnya. Di tengah melakukan perlawanan itu, ia terus menyebut tida iklas bahkan sempat meneteskan air mata.

“Ini demi kebenaran, saya tidak izinkan (dieksekusi,red). Ini saya punya hak”, ujarnya sembari mempertanyakan hukum yang berlaku di negeri ini.

Berselang sekitar 20 menit berlangsung eksekusi, wanita paruh paya itu didatangi dan dibawa oleh suaminya keluar dari bangunan yang sedang dieksekusi.

Dua saudari dari Katira, Boini dan Sri juga mengklaim bila tanah dan bangunan itu mash milik kakanya (Katira,red). Kwitansi jual beli yang dibuat oleh pemenang di persidangan yakni Christian Mandang, dinilai tidak asli. “Surat sepenggal (kwitansi,red),itu dia buat sendiri, karena kakak tidak tahu baca tulis”, kata mereka.

Kabag Ops Polres Merauke, AKP Jerry Koagow mengatakan 100 personil dikerahkan guna mengamankan jalannya proses eksekusi hingga selesai.

“Kami hanya mengamankan saja, karena sudah ada surat dari Pengadilan”, kata AKP Jerry di sela-sela memimpin pengamanan itu.

Sementara diplang yang ditancapkan tertulis tanah dan bangunan ini telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Merauke. Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Merauke Nomor 4/PDT/EKS/2023/PN MRK tanggal 8 April 2024, sesuai dengan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Merauke  No.49/PDT.G/2021/PN MRK jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jayapura No.29/PD/2022/PT JAP Jo putusan kasasi Mahkamah Agung No.5013 K/PDT/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) dan sah sebagai milik : Christian  Mandang. Luas tanah dan bangunan itu berukuran  8x 13 meter persegi.  [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *