Prof. Safanpo : Belum ada tahapan pendaftaran di KPU, masih terlalu dini
Merauke, PSP – Kabar tentang kemungkinan Profesor Apolo Safanpo menjadi salah satu bakal calon gubernur pada Pilkada 2024 mulai terus mencuat.
Namun, dalam keterangannya yang berhasil dikonfirmasi awak media setelah dirinya melakukan pendaftaran ke beberapa partai politik tingkat Provinsi, Prof. Safanpo menegaskan bahwa saat ini masih dalam tahap awal, di mana masyarakat hanya mengambil formulir dan mengisi data tanpa kepastian akan mendapatkan amanat atau penugasan dari partai tertentu.
“Ini kan baru bakal, belum tentu misalnya satu partai tertentu, belum tentu semua orang yang mengambil formulir itu kan mendapatkan amanat atau penugasan dari partai. Jadi tidak mengapa, itu kan mencoba mengambil formulir dan mengisi,” ujar Prof. Safanpo di Halogen Hotel, Jumat (3/5).
Menurutnya, tahapan pendaftaran untuk Pilkada 2024 sendiri belum dimulai sehingga masih terlalu dini untuk membuat kesimpulan yang pasti.
“Tahapan pendaftaran itu kan belum (dimulai). Jadi masih dini sekali,” tuturnya.
Ditanya apakah pendaftaran maupun pengambilan formulir di partai politik itu mengisyaratkan niat akan maju Pilkada, Prof. Safanpo bilang, bahwa niat dimiliki setiap orang. “Kalau niat dari perseorangan itu pasti banyak. Tapi kan nanti kita menunggu aturan resmi juga. Sebab peraturan mentri dalam Negri sampai sekarang belum turun,” tambahnya.
Prof. Safanpo juga menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negri telah memberikan penjelasan kepada semua penjabat (Pj) kepala daerah bahwa akan ada peraturan yang mengatur mengenai Pilkada 2024.
Namun, hingga saat ini, proses di partai sudah berlangsung meski belum ada tahapan pendaftaran di KPU yang dimulai.
“Tapi proses di partai itu semua sudah berlangsung, ya silahkan semua yang mau ini mengajukan lamaran atau mengambil formulir di silahkan sebagai hak politik seseorang. Tapi tentu semua akan mengikuti keputusan dari partai. Kalau partai sudah memberikan rekomendasi itu baru boleh orang mendaftar di KPU sekarang kan belum ada pendaftaran,” paparnya.
Hingga saat ini, belum ada pendaftaran resmi yang dimulai, sehingga kepastian mengenai siapa yang akan maju pada Pilkada 2024 masih menunggu tahapan dan peraturan.
“Kalau belum ada (rekomendasi partai) kan belum bisa daftar, belum tahapan pendaftaran,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Prof. Safanpo merupakan penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan sampai hari ini. Yang notabene merupakan Pegawai Negri Sipil (PNS).
Dalam peraturannya, para penjabat (Pj) kepala daerah dari tingkat gubernur, wali kota hingga bupati tidak bisa maju di Pilkada 2024.
Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berbunyi,
“Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.”
Dan untuk diketahui, UU tentang Pilkada juga mengatur jika PNS ingin maju Pilkada 2024 maka harus mengundurkan diri terlebih dulu.
Tak hanya PNS, aparat TNI, Polri hingga Kepala Desa pun harus mundur 6 bulan sebelum Pilkada jika ingin menjadi peserta Pilkada 2024.
“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada. Pilkada 2024 akan dihelat serentak di 37 provinsi dan dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. [ERS-NAL]