Lima Marga Pemilik Hak Ulayat Palang Bandara Tanah Merah, Aktivitas Penerbangan Ditutup Sementara Waktu
Tanah Merah, PSP – Belum temu kata Mufakat, 5 Marga Hak Ulayat Tanah Bandara Kembali Lakukan pemalangan Bandara Udara Tanah merah, akibat dari Pemalangan dari Lima Marga tersebut, hingga saat ini Aktifitas Bandara udara tanah merah ditutup sementara waktu.
Diketahui bahwa Aksi Protes dari lima Marga yakni Marga Aujat, Tutainon, Kaat, Guam, dan Kombutingga. Sebelumnya pada bulan Maret lalu sudah mendatangi Kantor Bupati dan hendak melakukan penalangan kantor bupati, buntut dari proses pembayaran hak Ulayat yang bandara udara yang belum kunjung dilakukan oleh pemerintah daerah.
Disaat yang sama para pemilik hak Ulayat juga sempat melakukan audiens dengan pemerintah darah yang dipimpin oleh Sekertaris Daerah Boven Digoel di aula kantor bupati, pada intinya bahwa pemerintah daerah akan siap membayar ganti rugi, atas tanah bandara tersebut, namun perlu ada syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi, sehingga proses pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan setiap tahun oleh pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan APBD.
Tidak sampai disitu, Lima Margahak Ulayat Tanah bandara kembali melakukan aksi Pemalangan Kantor Bandara udara tanah merah, pada (6/4). Mereka menuntut agar pemerintah harus segera membayar ganti rugi tersebut, kantor bandara udara kembali di buka setelah Kapolres Boven Digoel menemui Lima marga yang dipimpin oleh Makdalena (Perwakilan Marga Kaat, di areal bandara udara tanah merah.
Pada saat itu Kapolres Boven Digoel minta agar pintu gerbang bandara udara harus di buka agar pelayanan di bandara udara tetap berjalan, dan Kapolres juga berjanji akan memfasilitasi agar Lima Marga tersebut bertemu langsung dengan Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati kabupaten Boven Digoel untuk melakukan audiens bersama. Dan akhirnya pintu gerbang kantor bandara udara kembali di buka.
Selanjutnya sesuai dengan janji Kapolres, sehingga pada Senin (8/4) ke Lima marga tersebut kembali melakukan audiens dengan pemerintah daerah yang dihadiri langsung oleh Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo didampingi Kapolres Boven Digoel di Aula Mapolres Boven Digoel. Dari hasil pertemuan tersebut, Tidak menemukan kata mufakat, pasalnya dari lima marga tersebut meminta agar Pemerintah daerah harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 150 Miliar. Sementara dari pemerintah daerah sendiri tidak sanggup untuk menerima penawaran tersebut. Namun pemerintah daerah hanya dapat menyanggupi 6 M. Itupun harus di bayar bertahab sesuai dengan kemampuan APBD.
Usai pertemuan tersebut, pada Rabu (17/4) Lima Marga tersebut kembali melakukan aksi pemalangan Runway bandara udara tanah merah, yang di pimpin oleh Marinus Kombutingga dan Hengky Aujat terkait menuntut Pembayaran Ganti Rugi Tanah Bandara Tanah Merah. Selain memalang Runway bandara udara tanah merah, pintu gerbang Keluar masuk juga di palang, bahkan kelima marga tersebut juga membuat tenda untuk menjaga areal tanah bandara, hingga tuntutan mereka dipenuhi pemerintah daerah.
Perwakilan Marga Kaat, dan juga sebagai Koordinator 5 Marga Besar Aujat, Kombutingga, Tutainon, Guam, Kaat) Makdalena mengatakan sesuai dengan hasil pertemuan dengan pihak bandara udara tanah merah. Bahwasannya apabila bandara tetap dipalang maka pihak Bandara telah mengambil sikap dengan mengeluarkan surat Permohonan Penerbitan NOTAM yang ditujukan kepada Kepala Unit PIA Wilayah Sentani.
“Kami akan tetap jaga di bandara sampai Bupati datang memberikan kejelasan, dan selama kami jaga palang kami tidak akan merusak pasilitas bandara, dan kami ingin pemerintah daerah segera hadir untuk selesaikan persoalan ini baru kami buka palang,”ungkapnya.
Sementara itu Kasat Pel Bandara Tanah Merah Mateis Uniplaita didampingi Dan Pos Kopasgat Bandara Tanah Merah Letda Pas Daswit saat menemui massa dan menjelaskan bahwa untuk sementara waktu Bandara udara tanah merah akan di tutup sementara waktu.
“Terkait dengan hal ini kami pihak Bandara Tanah Merah telah mengirimkan surat Permohonan Penerbilan NOTAM Penutupan Sementara Bandar Udara Tanan Merah kepada pihak Kepala Unit PIA Wilayah Sentani dan syarat penutupan bandara ini akan berlanjut sampai sampai kepusat hingga adanya keputusan lebih lanjut,” terangnya.
Mateis Uniplaita juga minta kepada massa yang berkemah dan menjaga palang di bandara udara tanah merah agar tetap menjaga fasilitas yang ada dan tidak membuat anarkis yang akan memunculkan persoalan baru.
“Terkait dengan masalah pembayaran hak ulayat kami tidak tahu menahu tentang hal itu karena itu urusan Pemerintah Daerah dan kami hanya dapat membantu melakukan koordinasi, dan kami juga yakinkan selama adanya pemalangan dan penutupan bandara tidak akan ada aktivitas penerbangan maupun kegiatan lainnya di bandara,”ungkapnya.
Iya menambahkan Terkait dengan Pemalangan bandara udara tanah merah, Kantor UPBU Kelas lII Tanah Merah telah mengirim surat permohonan Penerbitan NOTAM ke Kepala Unit PIA Wilayah Sentani. Bahwasannya Sehubungan dengan terjadinya pemalangan di wilayah operasional Bandar Udara Tanah Merah bandara oleh masyarakat setempat pada tanggal 17 April 2024. Oleh karena itu mohon Permohonan Penerbitan NOTAM Penutupan Sementara Bandar Udara Tanah Merah yang dimulai pada tanggal 17 April 2024 untuk alasan keamanan di lingkungan bandar udara. [VER-NAL]