27 Juli 2024

Kasus Dugaan Money Politik di Jagebob Dihentikan, Ini Alasannya

0

Gakkumdu Merauke setelah merilis kasus dugaan Money Politik di Jagebob di kantor Bawaslu Merauke.

Merauke, PSP – Kasus dugaan pelanggaran money politik di masa tenang yang terjadi di Jagebob beberapa waktu lalu dan sempat masuk tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Merauke, terpaksa menyusul 3 kasus sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti .

Dugaan Money politik itu tidak dapat diproses di kejaksaan dikarenakan dalam penelitian oleh penunut umum ditemukan unsur kekurangan baik syarat formil maupun materil.

“Berkas penyidikan yang dibuat penyidik (kepolisian) pada tanggal 22 Maret 2024, Kejaksaan telah menerima berkas perkara dan saat kami penuntut umum melakukan penelitian kami menemukan kekurangan baik formil maupun materil,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke Willi Ater Sianipar,SH saat jumpa pers Gakkumdu Merauke di Kantor Bawaslu, Jumat (19/4).

Jumpa pers yang turut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze yang juga sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Merauke dan Kanit Pidana Umum Reskrim Polres Merauke Aiptu Karel Leunupun, juga menjelaskan bahwa penunut umum sebelumnya sempat memberikan petunjuk ke pihak penyidik Polres Merauke, namun penuntut umum kembali menemukan dalam salah satu bukti yakni keterangan ahli terhadap pasal sangkaan yang ditujukan kepada tersangka dalam hal ini tersangka berinisial AS ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi.

Bahwa didalam berkas perkara, pasal sangkaan pada UU 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam undang UU 7 Tahun 2023 tentang pemilihan umum pada pasal 523 ayat 2 dengan unsur setiap pelaksana peserta dan atau tim kampanye pada saat masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Nah, ini dalam keterangan ahli berpendapat bahwa dalam unsur subjek hukumnya tidak dapat terpenuhi. Karena kalau dipaksa pun ke persidangan maka tidak bisa dijatuhi hukuman nantinya,” ujar Sianipar.

Dikatakan, Gakumdu Merauke telah sepakat tertanggal 2 April 2024 lalu kasus dugaan Money politik itu harus dihentikan.

“Kami penunut umum memberikan pendapat terhadap perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke proses penuntutan. Sehingga kami kembalikan dan kami bahas bersama-sama. Dan ditanggal 2 April 2024 kami Gakumdu sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut,” terangnya.

Diketahui, yang dilaporkan ke Bawaslu adalah N, salah satu Caleg dari PAN terkait dugaan money politik di Jagebob. Hanya saja menurut Agustinus Mahuze dan Aiptu Karel Leunupun, dalam pemeriksaan yang mendekati adalah AS.

Namun AS sendiri dalam pemeriksaan tidak mengakui sebagai tim sukses dari N meskipun antara AS dan N adalah saudara kandung. ‘

“Uang yang dipakai AS bagi-bagi ke masyarakat adalah uang pribadi dari AS,’’ kata Aiptu Karel Leunupun. Maka, dari 4 laporan pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu Kabupaten Merauke, seluruhnya harus dihentikan. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *