Soal LADK dan LPPDK Parpol, Theresia Mahuse : KPU sudah bekerja sesuai regulasi

0

Theresia Mahuse

Merauke, PSP – Ketua Bawaslu Provinsin Papua Selatan, Marman baru-baru ini meminta KPU  agar para calon anggota legislatif dari sejumlah Partai politik tidak dilantik. Sebab, Parpol tersebut tidak menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU.

Berdasarkan Pasal 338 ayat (1) UU Pemilu, kata Marman, bahwa Parpol yang tidak melaporkan dana awal kampanye ke KPU dapat dilakukan pembatalan sebagai peserta Pemilu di wilayah yang bersangkutan.

“Jadi ini ada indikasi kelalaian dari penyelenggara KPU, dimana parpol-parpol tidak melaporkan LADK ke KPU, tapi tetap diikutsertakan pada Pemilu 14 Februari lalu,” ujarnya.

Menanggapi itu, Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuse  menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan dana kampanye Pemilu sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. Tiga kabupaten yang menjadi sorotan ketua Bawaslu yakni di Kabupaten Boven Digoel, Mappi dan Asmat.

“Dalam LADK ini, tidak semua partai  melapor secara online, tapi ada juga yang secara offline/manual. Ada parpol yang tidak menyampaikan LPPDK karena tidak ada kepengurusan. Ada juga karena  tidak mengusung calon”, jelas Theresia di ruang kerjanya, Kamis (18/4/2024).

Theresia merincikan untuk LADK di Kabupaten Boven Digoel dari 15 parpol peserta Pemilu, semuanya melaporkan. Tujuh Parpol melaporkan secara online lewat SIKADEKA yaitu PPP, PDIP, Partai Buruh, PKS, PKN, PBB dan Nasdem. Delapan parpol lainnya melapor secara offline, yakni PKB, Perindo, PAN, Hanura, Golkar, Demokrat, Gerindra dan PSI. “Semua parpol melaporkan LADK”, ujarnya.

Di Mappi, ada 16 Parpol. Semuanya menyampaikan LADK secara manual, lantaran jaringan internet gangguan karena kerusakan kabel optik bawah laut pada saat itu. Dua parpol yakni Partai Ummat dan Ummat, tidak menyerahkan laporan disebabkan tidak ada kepengurusan di sana, sehingga tidak mengajukan calon.

Untuk Kabupaten Asmat, ada 18 Parpol. Yang menyampaikan LADK ke KPU Asmat secara online, enam parpol yaitu PDIP, Gerindra, PKS, PAN, PBB dan Demokrat. Enam parpol melaporkan LADK secara offline, Partai Golkar, PKB, Gelora, Perindo, PSI dan Nasdem. Tiga parpol memiliki kepengurusan, namun tidak mengajukan calon anggota DPRD. Dengan demikian tidak menyampaikan LADK. Ketiga parpol itu Partai Garuda, PKN, dan Hanura. Tiga parpol lainnya,  partai Buruh, Ummat dan PPP,  tidak mengajukan calon, lantaran tidak memiliki kepengurusan.

Mengenai LPPDK  tahapannya mulai 23 Februari hingga 1 Maret 2024. Di Boven Digoel, dari 15 parpol, 11 diantaranya melaporkan secara online melalui SIKADEKA yaitu Golkar, Perindo, PPP, PDIP, Demokrat, PAN, Nasdem, PKS, PKN, Partai Buruh dan PKB. Satu parpol melapor secara offline, partai Gerinda. Tiga parpol tidak melaporkan LPPDK yaitu PBB, Hanura dan PSI. 

Untuk Mappi, dari 16 parpol yang  melapor secara online melalui SIKADEKA, PKB, Perindo, Nasdem, Demokrat, Gelora, Gerindra, Hanura, Garuda, PPP, PKS, PBB, PAN dan PDIP.  Partai Golkar dan PSI menyampaikan laporan secara manual. Partai Buruh dan Ummat tidak melaporkan karena tidak mengusung calon.

Di Asmat  dari  parpol yang ada,  8 parpol  melapor secara online, partai  Nasdem, PAN, PBB, PSI, Demokrat, Gerindra, PKS dan Gelora. Parpol yang  melapor secara manual, Golkar, PDIP dan PKB. Satu Parpol tidak melaporkan LPPDK yakni partai Perindo.

“Kita fokus di LADK dan LPPDK ya”, kata mantan Ketua KPU Merauke itu. Soal sanksi, baik LADK dan LPPDK sudah tercantum dalam  pasal 338 ayat (3) UU Pemilu dan pasal 118 PKPU 18 tahun 2023. Di pasal 118 ayat (1), dalam hal pengurus Parpol peserta Pemilu, baik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, baik KPU RI, KPU provinsi, maupun KPU kabupaten/kota hingga batas waktu yang ditentukan, dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Dalam pasal 118 ayat (3)  bagi pengurus parpol baik tingkat pusat hingga kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK ke  Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU hingga batas waktu yang sudah ditentukan KPU, maka yang bersangkutan diberi sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi,DPR Kabupaten/kota menjadi calon terpilih.  [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *