2 Mei 2024

Bawaslu Sebut Partai Golkar Tak Serahkan LADK, Golkar : Sudah diserahkan sebelum pemilu

0

Merauke, PSP – Partai Golkar di 3 kabupaten baik Asmat, Mappi, dan Boven Digoel menjadi salah satu partai yang disebutkan tidak menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) pada saat sebelum pemilu 2024 berlangsung.

Hal itu sebagaimana disampaikan ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman bahwa sejumlah partai politik di Provinsi Papua Selatan tidak menyerahkan LADK ke Parpol-parpol dimaksud yakni PSI, Gerindra, Ummat, Perindo, PKN, PKB dan Golkar.

Sekertaris DPD I Golkar Provinsi Papua Selatan Prayogo membantah informasi Golkar di DPD II tidak menyerahkan LADK pada saat sebelum pemilu.

“Sudah, sudah diserahkan waktu itu,” jelas Prayogo.

Prayogo menjalakan, saat itu sempat terjadi kerusakan jaringan yang menghambat penyerahan LADK secara online.

“Kami sudah konfirmasi ke Asmat, karena sinyal waktu itu. Tapi KPU sudah acc, karena waktu mau mau submit, trus sinyal bermasalah. Jadi sudah disearahkan DPD 2 Golkar sebelum pemilu,” jelas dia.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Papua Selatan Marman mengatakan caleg terpilih dari partai-partai tersebut seyogyanya tidak dapat dilantik karena parpolnya tidak menyerahkan LADK dan kemudian dilanjutkan ke Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Kata Marman, hal ini berdasarkan Pasal 338 ayat (1) UU Pemilu, bahwa parpol yang tidak melaporkan dana awal kampanye ke KPU dapat dilakukan pembatalan sebagai peserta Pemilu di wilayah yang bersangkutan.

“Jadi ini ada indikasi kelalaian dari penyelenggara KPU, di mana parpol-parpol tidak melaporkan LADK ke KPU, tapi tetap diikutsertakan pada Pemilu 14 Februari lalu,” ujarnya.

Ditegaskan, seandainya parpol-parpol tersebut hendak kembali melaporkan LADK di masa sekarang maka tidak akan ada guna nya.

“Tidak ada gunanya (sekarang dilapor) waktu suudah habis,” tegas Marman.

Dilanjutkan, parpol yang tidak menyerahkan LPPDK akan diberikan sanksi administrasi, yakni tidak ditetapkannya calon anggota DPR tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang telah terpilih. “Kami akan segera membuat surat ke KPU untuk 3 kabupaten tersebut untuk mengingatkan terkait dengan caleg-caleg dari  sejumlah parpol tersebut. Agar jangan sampai KPU menetapkan mereka sebagai caleg terpilih dan dilantik. Sebab, aturannya sudah sangat jelas,’’ tandasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *