Modal Investasi Asing di Papua Selatan Capai Rp. 5,31 Trilliun

0

Dialog investasi Gubernur Papua Selatan bersama investor.

Merauke, PSP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Selatan mencatat sebanyak 278 perusahaan penanaman modal telah beroperasi di wilayah Provinsi Papua Selatan.

Investasi yang dihasilkan dari perusahaan-perusahaan ini mencapai total Rp. 8.95 Triliun.

Kepala DPMPTSP Papua Selatan Petrus Assem menyebutkan investasi ini mencakup baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri.

“Dari jumlah tersebut, terdapat 50 perusahaan penanaman modal asing dengan nilai investasi mencapai Rp. 5.31 Triliun. Sedangkan perusahaan penanaman modal dalam negeri sebanyak 228 buah dengan nilai investasi mencapai Rp. 3.64 Triliun,” ungkap Assem saat dialog investasi Gubernur dengan para investor di Swiss-Bell Hotel, Selasa (30/4).

Kata dia, pertumbuhan jumlah perusahaan penanaman modal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian di Papua Selatan, dengan peningkatan investasi yang berkelanjutan.

“Kami mengarahkan agar perusahaan yang mengurus ijin harus berlokasi di Mappi dan Asmat. Kita berharap investasi tersebar secara merata di 4 kabupaten ini, penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi pun dapat merata, sehingga ada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Papua Selatan,” katanya.

Assem juga mengungkapkan pemerintah Provinsi Papua Selatan terus menggalakkan investasi sebagai salah satu strategi untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini sejalan dengan target investasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebesar Rp. 1,87 Trilliun hingga 10 Januari 2025 kepada Provinsi Papua Selatan.

“Dari target itu, kami sudah membagi nilai investasi kepada 4 kabupaten di Papua Selatan,” ucapnya.

Mengenai perijinan di Papua Selatan, ungkapnya,, pemerintah provinsi sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Selatan nomor 11 tahun 2023. 

Pergub ini memuat 11 sektor yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebanyak 1105 ijin yang merupakan kewenangan Gubernur.

“Kewenangan tersebut dilimpahkan kepada Dinas PMPTSP untuk memfasilitasi perijinan kepada investor,” terang Assem.

Ditempat yang sama, Pj. Gubernur Provinsi Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo,ST.,MT mengatakan investasi dalam pembangunan daerah menjadi penting. “Investasi yang baik dapat mendorong aktivitas ekonomi sehingga pertumbuhan ekonomi negara maupun daerah dapat berjalan baik. Selain itu, investasi juga bermanfaat bagi penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Pj. Gubernur Safanpo.

Dikatakan dia, pemerintah bertugas memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif dan rasa aman bagi penanam modal.

“Tugas pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif dan rasa aman serta kepastian hukum bagi investor menanamkan modal,” kata Pj. Gubernur Safanpo.

Kehadiran investasi, sambungnya, dapat membantu negara dan pemerintah dalam menghadirkan kesejahteraan. Mengingat negara sendiri belum mampu menjamin kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. “Negara belum mampu menjamin kesejahteraan seluruh rakyat, karenanya kehadiran sektor swasta (perusahaan) berkontribusi memberikan kesejahteraan masyarakat,” pungkas dia. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *