Pemerintah Ingatkan Pengusaha di PPS Soal Izin Minerba
Merauke, PSP – Pemerintah Provinsi Papua Selatan, melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), mengingatkan para pengusaha terkait izin mineral bukan logam dan batuan. Menurut Kepala Dinas Lambertus Fatruan,ST, izin tersebut harus diurus dan diterbitkan oleh pemerintah Provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Perizinan bahan galian bukan logam dan batuan harus diurus di Provinsi. Ini sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020, Pengurusan nya lewat dinas ESDM melalui izinnya yang nantinya dikeluarkan oleh PTSP Provinsi,” ujar Lambertus dikantornya, Rabu (6/3).
Pengusaha di Papua Selatan diharapkan untuk memperhatikan aturan ini dan mengurus izin mereka melalui prosedur yang ditetapkan oleh Dinas ESDM untuk mendukung pengembangan sektor mineral non-logam dan batuan yang teratur dan berkelanjutan di provinsi Papua Selatan.
“Saat ini memang kita bertahap, mengingat kita pemerintah Provinsi baru terbentuk dan sudah mulai melakukan sistem itu. Termasuk perusahaan-perusahaan, yang dari luar juga, yang tadinya melakukan penimbunan itu memang wajib bayar retribusi di Provinsi Papua Selatan. Karena dia membawa dari luar dan menimbun dan menjual disini, berarti wajib membayar. Lain halnya jika dibawa dari luar kemudian digunakan untuk proyek, misalnya kerikil dijual disini harus dibayar,” jelasnya. Selain itu, penggunaan izin angkutan juga diatur dengan ketat. Misalnya, untuk membawa kerikil dari Boven Digoel harus memiliki izin angkutan. “Ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku, di mana tidak mengurus izin berarti kegiatan tersebut dianggap ilegal. Semua aturan ini diharapkan dipahami dan diikuti oleh semua pihak untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Papua Selatan,” pesan Lambertus. [ERS-NAL]