Diduga Abaikan Laporan, Bawaslu Merauke Bakal Dilaporkan ke DKPP

0
eeb1c48351d49361af46fdd0e6daae9c

Merauke, PSP – Le Roy T Agaki salah satu warga Merauke berencana untuk melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Hal ini sebagai tanggapan atas dugaan tindakan tidak independen dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan oknum ASN, yaitu Sekretaris di salah satu pemerintahan Kampung di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Le Roy T Agaki, yang sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu, merasa bahwa penanganan kasusnya tidak ditindaklanjuti secara transparan.

Menurutnya, kasus tersebut seolah dibiarkan tanpa memberikan informasi perkembangannya kepada pihak yang melaporkan.

“Kami yang laporkan pelanggaran pemilu itu ke Bawaslu, posisi kasus nya jelas, tapi kok tidak ditindaklanjuti. Aneh nya  kasus itu seperti di biarkan meluap tanpa menginformasikan kepada kami (perkembangannya),” kata Le Roy melalui sambungan telepon kemarin.

Saat ini, Le Roy T Agaki sedang mengumpulkan berkas dan mengajukan kronologis ke Penasihat Hukum (PH) untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Dia berencana untuk melaporkan Bawaslu Kabupaten Merauke ke DKPP setelah semua persiapan telah selesai.

Le Roy T Agaki juga menyebutkan bahwa ada dua nama yang akan dilaporkan ke DKPP terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

“Sementara saya akan ajukan kronologisnya ke PH. Dan akan ditindaklanjuti ke DKPP. Karena kasus itu dilakukan pada saat masa kampanye, ada dua nama yang akan kami masukkan ke DKPP,” kata Le Roy.

Masyarakat yang diwakili oleh Le Roy T Agaki berharap agar DKPP nantinya dapat melakukan investigasi yang lebih mendalam terkait kasus ini untuk memastikan keadilan dan keterbukaan dalam proses penanganan kasus pelanggaran pemilu. Ketua Bawaslu Merauke, Agustinus Mahuze, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengawasi kerja penyelenggara maupun pengawas pemilu. “Silahkan saja laporkan ke DKPP, setiap warga negara memiliki hak untuk mengawasi kerja penyelenggara maupun pengawas pemilu,” ujar Agustinus Mahuze. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *