Tidak Menguntungkan, Perda Terkait Miras Perlu Direvisi

0
Prayogo

Merauke, PSP – Sekertaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke mengusulkan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman keras. Menurut Sekretaris Komisi B DPRD Merauke, Prayogo, kebijakan pembatasan atau pelarangan miras sampai saat ini tergantung pada kebijakan politik pemerintah daerah.

Prayogo menyatakan bahwa secara pribadi dan dari partainya, mereka mendukung pelarangan minuman keras. Karena memang merugikan bukan hanya kepada masyarakat tapi pemerintah.

Namun, keputusan politik ini juga melibatkan fraksi-fraksi dari partai lain di DPRD, sehingga perlu adanya sinkronisasi antar fraksi untuk mencapai kesepakatan dalam Perda inisiatif.

“Jika revisi ini dianggap sangat penting, masyarakat juga dapat menggugat Perda tersebut atau meminta kepada eksekutif agar segera merevisinya,” kata Prayogo dikantor DPRD, kemarin.

DPRD Kabupaten Merauke, sambungnya, telah beberapa kali meminta agar Perda terkait minuman keras direvisi.

Salah satu alasan untuk revisi adalah bahwa retribusi yang diterima daerah dari penjualan minuman keras sangat kecil, hanya sekitar 225 juta per tahun.

“Retribusinya sangat kecil, kemarin saja memungut dari ijin penjualan kalau tidak salah cuma Rp.225 juta per tahun,” ujarnya. Dengan adanya revisi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait kebijakan minuman keras di Kabupaten Merauke, serta meningkatkan manfaat retribusi dan CSR dari penjualan minuman keras bagi masyarakat dan daerah. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *