Bawaslu : Kasus robek surat suara di Asmat sudah ditangani penyidik Gakkumdu

0

Merauke, PSP – Tindakan merobek sejumlah surat suara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang telah dicoblos pemilih di TPS 40 Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan pada Pemilu 2024, Rabu 14 Februari oleh Ketua KPPS saat ini sudah ditangani oleh penyidik sentra Gakkumdu Provinsi Papua Selatan.

Sebelumnya kejadian itu telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan oleh KPU Kabupaten Asmat.

Oleh karenanya, KPU Asmat akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) 10 hari mendatang atau dijadwalkan pada tanggal 23 Februari 2024 besok.

“Kasus merobek surat suara sudah berada ditingkat penyidik Sentra Gakkumdu,” ujar Devisi Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Selatan Felix Yeuw Tethool d ikantornya, kemarin.

Sebelumnya, KPU Papua Selatan juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan dan sedang mendalami terhadap kasus tersebut.

Felix mengatakan, jika kasus tersebut sedianya sudah psti dan masuk ke ranah pidana karena dilakukan secara sengaja.

“Itu sudah pidana kan dilakukan secara sengaja. Pidana bisa mencapai 4 tahun maksimal dan denda 12 juta,” kata Felix.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Papua Selatan Marman mengatakan, kasus tersebut masih diproses di Gakkumdu Kabupaten Asmat. Laporan lengkap belum masuk ke Bawaslu Provinsi Papua. “Saat ini kita fokus dulu ke PSU, ya yang waktunya singkat hanya 10 hari. Kita masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Asmat untuk PSU. Terkait kasus itu apakah masuk pidana atau tidak, kita masih menunggu Gakkumdu Asmat,” kata Marman di Halogen Hotel beberapa waktu lalu. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *