26 Juli 2024

Marak Dermaga Liar di Sungai Maro, Walter : Kita akan tertibkan

0

Merauke, PSP – Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Merauke beberapa waktu lalu turun ke lapangan tepatnya menyisir alur sungai Maro untuk melakukan pengawasan terhadap dermaga-dermaga yang ada di sepanjang aliran tersebut.

Kepala Dishub Merauke, Walter Mahuze mengatakan dari pantauan tersebut didapati banyaknya dermaga-dermaga atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang berdiri tanpa ijin.

” Saya beberapa waktu lalu turun sampai ke jembatan Maro dihamparan situ banyak dermaga-dermaga pribadi yang dulunya itu kawasan hijau. Hal ini tidak sejalan dengan aturan yang berlaku, harus mereka memenuhi ketentuan contoh jika ada yang mau mendirikan dermaga dari batas Pertamina pelabuhan khusus sampai batas jembatan Maro itu wajib mereka memiliki perijinan dari Pemerintah Kabupaten Merauke, dalam hal ini akan dilakukan pengkajian oleh Dinas Perhubungan Merauke sebagaimana diatur didalam peraturan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya kepada Papua Selatan Pos di kantornya, Rabu (21/2).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang kepelabuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri yang mana tertuang setiap orang yang akan membangun dermaga pribadi wajib memenuhi syarat-syarat kepelabuhanan untuk mendirikan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

Walter mengungkapkan sejatinya pembangunan dermaga pribadi diperbolehkan sepanjang dermaga resmi yang tersedia tidak padat mengakomodir aktivitas kapal. Dirinya menyebut terdapat dermaga pribadi yang diijinkan untuk dibangun namun itu untuk bongkar muat material kontruksi.

” Asal mula adanya dermaga-dermaga ini karena adanya kapal rakyat, kenapa disepanjang alur sungai Maro ini banyak dermaga, karena ada kepentingan pemilik atau pengusaha yang melakukan kegiatan misalnya bongkar muat barang material kontruksi. Alasannya kenapa mereka punya dermaga, yang pertama pelabuhan terdekat misalnya kita punya pelabuhan Merauke saat ini tidak bisa mengakomodir aktivitas atau kepentingan perusahaan maka pemerintah dalam hal ini memberikan ijin untuk dermaga bongkar muat material kontruksi. Ada beberapa tempat yang dinilai layak dimana ada 3 dermaga khusus yang diberikan ijin,” jelasnya.

Namun seiring waktu banyak sekali dermaga-dermaga kecil yang muncul tanpa melalui suatu proses perijinan. Terkait hal tersebut maka perlu dilakukan penertiban atau pengawasan dari instansi teknis terkait diantaranya Dinas Perhubungan, KSOP, distrik Navigasi termasuk Dinas Pekerjaan Umum terkait tata ruang juga Dinas Lingkungan Hidup dan PTSP.

” Kalau saya hitung-hitung ada puluhan yang memang kecil-kecil, banyak sekali. Tindak lanjutnya kami akan bentuk tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinsos PU, KSOP, Distrik Navigasi, Dishub kabupaten dan Provinsi karena ini tanggungan jawab bersama,” sambungnya.

Rata-rata yang melakukan ini kapal-kapal perikanan, dengan alasan bahwa Pelabuhan Perikanan yang berada di dekat Lantamal tidak bisa menampung kapal sandar yang melakukan aktivitas disitu.

Untuk itu pihaknya akan mendorong supaya dapat ijin tetap dengan melengkapi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan menyangkut Kepelabuhanan. Terlebih hal tersebut bisa menjadi tambahan untuk Penerimaan Asli Daerah (PAD). ” Mereka wajib memiliki perijinan yang sah dan resmi bukan berarti mereka bikin dermaga dulu baru minta perijinan, harusnya urus dulu perijinan awal misalnya ijin lingkungannya, tata ruang, kalau ini kawasan hijau ya tidak boleh dibangun dermaga, tapi ini tidak kawasan hijau dibangun dermaga. Sebenarnya ini juga sumber PAD Pemda kalau ditata dan ditertibkan dengan baik. Saya harap dengan adanya penertiban ini mereka bisa cari tempat terutama di dermaga resmi,” tutupnya. [JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *