26 Juli 2024

Maling HP, Pria Ini Diamuk Massa

0

Merauke, PSP – Seorang pria berinisial A (29) sempat menjadi bulan-bulanan warga usai mengambil dan membawa kabur dua unit telepon genggam di Jalan belakang GOR, Selasa 30/1/2024), sekitar pukul 12.45 WIT. Warga kemudian menyerahkan pria itu ke pihak kepolisian.
Kapolres Merauke melalui Kapolsek Merauke Kota, AKP Teguh Wahyudi yang dikonfirmasi kemarin membenarkan hal itu. Pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan di unit Reskrim.
“Pelaku sempat mengancam korban dengan badik dan mengambil hanphone milik seorang wanita dari dalam kios,” beber Kapolsek di kantornya.
Sebelum melakukan aksinya, kata Kapolsek, pelaku sudah duduk di dekat kios milik korban. Melihat situasi aman, pelaku langsung beraksi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolsek menambahkan beberapa hari sebelumnya pihaknya juga menerima laporan kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) dan masih dalam proses pengembangan penyelidikan.
Sementara korban mengaku,peristiwa itu terjadi saat ia memasak mir di dapur. Dari kejauhan ia melihat pelaku masuk ke dalam kios dan menegurnya. Bukannya lari, pelaku malah mendekati korban dan mengancamnya dengan badik sembari meminta uang. Korban menjawab sedang tidak memegang uang, karena disimpan di kamar rumah bagian atas. Dia berhasil membujuk pelaku dan menunggunya di bawah. Saat itu juga korban memanfaatkan waktu membangunkan suami yang sedang tidur. Seketika itu juga, korban berteriak maling dan mengundang perhatian warga yang baru saja pulang sholat dari masjid. Suami korban bersama warga lainnya langsung menangkap pelaku.
“Saya naik ke kamar kasih bangun suami. Saya juga teriak pencuri-pencuri. Suamiku langsung kejar orang yang pulang sholat juga ikut kejar pelaku,” tutur korban menceritakan kejadian itu usai dimintai keterangan oleh penyidik.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *