27 Juli 2024

Tiga Tahun Menunggu, 449 THK II dan Tenaga Kontrak Ikut Seleksi CAT

0

Mappi, PSP – Sebanyak 449 Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Kontrak Daerah mengikuti seleksi sistem Computer Assisted Test (CAT) di SMK Negeri 1 Obaa sejak tanggal 29 sampai 31 Januari 2024. Seleksi sistem CAT dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Mappi Michael Roney Gomar, S.STP, M.Si, dan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah IX Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sekda, Wakapolres dan Kasdim 1704, Senin (29/1/2023).

Penjabat Bupati Mappi, sampaikan terima kasih kepada mantan bupati mappi, kepala BKPSDM sebelumnya dan pelaksana tugas kelapa BKPSDM bersama seluruh jajaran BKPSDM kabupaten mappi telah bekerja keras mulai dari tahun 2021 sampai 2024. Terima kasih untuk semuanya, karena dari hasil kerja keras, peserta sekarang bisa mengikuti CAT di tahun 2024.

“Proses yang cukup panjang, kritikan yang cukup banyak, bahkan hinaan dan fitnahan yang cukup banyak kepada kami pemerintah daerah kabupaten mappi. Tetap kita bersyukur semua karena kemurahan tuhan, maka apa yang diperjuangkan bisa mendapatkan hasil yang baik,” tutur Penjabat Bupati Mappi.

Penjabat Bupati Mappi, menyampaikan terima kasih kepada BKN Provinsi Papua, dan pemerintah kabupaten mappi meminta dukungan, agar BKN provinsi menyampaikan kepada gubernur papua tentang penambahan formasi 450 di kabupaten mappi. Dikarenakan usia kerja 10 sampai 15 tahun masih sangat banyak, dan dengan penambahan formasi 450 diharapkan bisa mengurangi tenaga kontra daerah.

Ia menegaskan, ini baru awal dan walaupun peserta CAT sudah cukup lama bekerja, tetapi peserta harus mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti semua proses baik CAT dan latsar nantinya. Setelah CAT ini akan dilaporkan kepada BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN) tentang hasil test, agar nomor induk pegawai bisa diproses untuk menerima surat keputusan.

“Peserta seleksi sistem CAT terdiri dari 244 calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 205 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun perlu diketahui PNS dan PPPK tidak ada perbedaan hak dan kewajiban semuanya sama, bahkan mengenai jabatan semua bisa menduduki jabatan yang sama,” tandasnya. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *