26 Juli 2024

Jual Miras Pabrikan Secara Illegal, Dua Warga Digulung Polisi

0

Puluhan botol miras pabrikan yang diamankan petugas. Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP – Dua warga digulung petugas dari Polsek Kurik lantaran kedapatan menjual puluhan botol minuman keras (miras) pabrikan secara illegal, di kampung Rawa sari, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke, Senin (23/10).  Kedua warga yang berinisial H dan E itu kini sudah dibawa ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.

Kapolres Merauke melalui Kapolsek Kurik, AKP Marlina Kaimu mengatakan penggrebekan penjualan miras secara illegal itu berkat laporan dari Kepala Kampung dan masyarakat setempat. Dari sana, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan anggota kemudian melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti berupa puluhan miras pabrik yang di jual tanpa surat ijin alias illegal berupa Bronson panjang  21 botol, Anggur Merah 3 botol, Anggur Hijau Kawa-kawa 2 botol, Bronson Gepeng 4 botol, Robinson Panjang 3 botol, dan Robinson gepeng 4 botol.

“Sementara kasus ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar  Kapolsek Kurik, kemarin.

Kapolsek kembali mengimbau agar warga yang bermukim di wilayah hukum Polsek Kurik untuk tidak menjual miras. Karena pihaknya akan melakukan tindakan tegas, demi terciptanya situasi yang tetap aman dan kondusif.  Apalagi ini menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, semua diharap berpesan menjaga kamtibmas ini. “Kami minta warga melaporkan bila mengetahui para pembuat, penjual miras kepada Polsek Kurik agar dilakukan tindakan. Mari sama-sama kita menjaga situasi kamtibmas,” pungkasnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *