Pemuda Pembunuh Pius Siap Dibawa ke Meja Hijau

AKP Haris Baltasar Nasution
Merauke, PSP – Penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke menyerahkan tersangka DM (25) pelaku pembunuhan yang menghilangkan nyawa Pius di Jalan Ahmad Yani bulan lalu ke Kejaksaan Negeri Merauke, kemarin. Selain tersangka juga barang bukti berupa sebilah pisau, satu lembar jaket sweter dan satu lembar baju merah garis hitam.
Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Baltasar Nasution mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan penyidik setelah Jaksa menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap (P-21) setelah diteliti. Dengan demikian tersangka siap dibawa ke meja hijau.
“Tersangka disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” jelas AKP Nasution, kemarin. AKP Nasution menerangkan kasus itu terjadi Kamis (17/8) sekira pukul 00.10 WIT. Dimana, penganiayaan berujung maut itu berawal ketika pelaku bersama sejumlah temannya sedang makan di salah satu warung tenda. Lantas korban datang dan mengambil sepotong ayam dari gerobak lalu memakannya. Setelah itu, rekan pelaku hendak membayar makanan mereka dan pemilik warung menanyakan siapa yang membayar ayam yang dimakan korban. Buntutnya, korban cecok mulut dengan salah satu rekan pelaku. Tak lama setelah itu, pelaku datang dan langsung membanting korban. Tak sampai disitu, pelaku juga menikam korban hingga beberapa kali hingga terluka. Setelah kejadian pelaku kabur menumpangi sepeda motor yang dibawa rekannya.[FHS-NAL]