Polres Merauke berhasil Ungkap Peredaran 438 Gram Ganja, Diselundupkan dalam Cool Box Berisi Ikan Asar dan Pinang

Merauke, PSP – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 438 gram yang diduga dikirim dari Jayapura menuju Merauke menggunakan pesawat kargo.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial IW diduga menyamarkan ganja tersebut di dalam cool box yang bagian atasnya berisi ikan asar dan buah pinang untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Satres Narkoba pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIT terkait dugaan pengiriman ganja dari Jayapura.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Minggu (18/10/2026), petugas melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang dicurigai hingga menemukan paket ganja di dalam cool box tersebut.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi rumah tersangka IW yang berlokasi di Jalan Raya Mandala, kawasan SP1, Kabupaten Merauke.
Dalam pemeriksaan di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K dan Kasi Humas Ipda Andre Msb, S.Kom., dalam konferensi pers pada Senin (19/10/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 35 plastik ukuran sedang berisi ganja dengan berat total 438 gram, dua unit telepon genggam masing-masing Samsung S25 Ultra dan Samsung Galaxy A14, empat plastik pembungkus, serta satu cool box berkapasitas 10 kilogram.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, tersangka diduga telah melakukan aktivitas serupa sebanyak empat kali dengan pengiriman yang berasal dari Jayapura.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Tersangka yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta tersebut diduga mengedarkan ganja dengan perkiraan nilai Rp1 juta per paket.
Dengan jumlah 35 paket, nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp35 juta, sementara nilai jual aktual di wilayah Merauke masih dalam pendalaman penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) golongan 1 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan atau paling lama 20 tahun atau denda 1 milyar dan maksimal 10 milyar atau Pasal 111 ayat (1) pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda 800 juta dan maksimal 8 milyar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Merauke mengapresiasi kinerja Satres Narkoba dalam mengungkap kasus tersebut dan menegaskan komitmen Polres Merauke untuk terus memberantas peredaran narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Polres Merauke menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika memerlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat guna melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jalur pengiriman ganja dari Jayapura ke Merauke.
Akhirnya diimbau kepada masyarakat Merauke bila mengetahui adanya peredaran narkoba agar segera melapor kepada pinak Kepolisian terdekat karena kami akan tindak tegas ihu semua demi generasi penerus bangsa. [Raka-NAL]
