Komisioner Bawaslu Sebut Namanya Dicatut Partai, Ini Penjelasan DPW Gelora Papua Selatan
Merauke, PSP – Ganis melenggang mulus menjabat komisioner Bawaslu Merauke untuk periode 2023 – 2028. Meski ada dugaan dirinya terlibat partai politik melalui surat ketidakterlibatan partai yang dikeluarkan DPD Partai Gelora tertanggal 2 Juni 2023.
Yang menjadi pertanyaan, surat yang dikeluarkan partai itu mencantumkan kop surat bahwa Ganis tidak terlibat partai politik selama 5 tahun, dimana diketahui Partai Gelora merupakan partai non parlemen saat ini dan baru terbentuk di tahun 2019 lalu.
Ganis yang dikonfirmasi mengenai surat itu yang kemudian menyebar di beberapa laman media sosial membantah kalau dirinya orang yang terlibat partai politik.
Bahkan, ia menyebut tanpa sepengetahuan dirinya nama nya dicantumkan dan dicatut dalam kepengurusan partai tersebut.
Saat dikonfirmasi ke Partai Gelora, melalui Ketua DPW Partai Gelora Provinsi Papua Selatan Pdt. Zadrakh Elwuar mengatakan, kemungkinan Ganis direkrut sebelum kepemimpinan DPW maupun DPD saat ini.
“Sebelum saya ambil alih, itu sudah ada rekrutmen sebelumnya. Ketika saya memimpin sebagai ketua DPD saya tidak tahu kalau pak Ganis ini direkrut. Dan ketika saya dilantik sebagai ketua DPW, baru persoalan ini muncul,
Dan kemudian saya memberikan mandat
kepada ketua DPD (Muhammad Saud) untuk mengeluarkan surat bahwa bersangkutan tidak pernah terdaftar sebagai anggota partai Gelora. Karena saya cek juga dengan pak Saud, ternyata beliau juga tidak pernah merekrut pak Ganis,” kata dia di Swiss – Bell Hotel baru – baru ini.
Dari situ, kata Zadrakh, DPW mengintruksikan DPD untuk mengeluarkan surat tidak tergabung dalam partai politik Gelora dan mengkonfirmasi nya ke DPP untuk nama Ganis dikeluarkan dari partai Gelora secara nasional. “Karena rekrutmen itu terdaftar secara nasional. Sehingga kami tidak pernah merekrut pak Ganis , begitu pun DPD. Kemungkinan rekrut nya pada saat kepemimpinan sebelum kami,” lanjutnya.
Kata Zadrakh, partai Gelora hanya membantu agar nama Ganis dikeluarkan dari kepengurusan partai.
“Kami hanya berusaha membantu untuk menginformasikan agar nama nya dikeluarkan dari kepengurusan. Kami tidak mencatut,” tegasnya.
Dalam hal rekrutmen, kata Zadrakh, partai nya mengikuti prosedur yang berlandaskan PKPU. “Kalau rekrutmen itu, kami berlandaskan PKPU, kami lakukan verifikasi. Tentu, data , KTP pasti ada di kami , saat kami cek di rekrutmen pada kepemimpinan kami itu tidak ada, kemungkinan sebelum kami,” katanya.
Soal kop surat yang mencantumkan, selama 5 tahun, Zadrakh bilang, partai nya memang lahir di tahun 2019, namun kembali lagi mereka hanya membantu.
“Tapi kami hanya membantu. Bahwa kriteria untuk mencalonkan di Bawaslu itu kan seperti itu ,” kata Zadrakh.
Komisioner Bawaslu kabupaten Merauke atas nama Ganis, yang belakangan mencuat ke permukaan karena belum 5 tahun keluar dari keanggotaan partai tapi mulus mengikuti proses seleksi hingga melenggang ke pelantikan 19 Agustus 2023 lalu rupanya saat ini dipercaya berada di Devisi Pencegahan Bawaslu kabupaten Merauke.
Pada surat yang beredar, Ganis mengakui membuat surat pernyataan “mengundurkan diri” yang ditujukan kepada ketua DPW Partai Gelora Provinsi Papua Selatan tertanggal 1 Juni 2023.
Dalam surat tersebut, Ganis sendiri membubuhkan tanda tangan di atas matrai Rp. 10.000 dan ditembuskan kepada DPN Partai Gelora.
Adapun isi surat pernyataan tersebut yang turut menyertakan nama, NIK serta alamat berisikan “Dengan ini menyatakan bahwa saya mengundurkan diri sebagai anggota partai Gelora. Kota Jayapura Provinsi Papua. Dan surat pengunduran diri ini saya buat tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun kepada saya”.
“Menyangkut surat ini saya tidak mengetahui bahwa hal ini akan bermasalah, saya buta tentang politik,” ujar Ganis kepada Papua Selatan Pos di kantor Bawaslu, Senin (11/9).
Sementara, ada pula surat yang di keluarkan oleh pihak partai bersangkutan yang diteken oleh ketua DPD partai Gelora dengan kop surat “Surat Keterangan Dari Pengurus Partai Politik Bahwa Yang Bersangkutan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik Dalam Jangka Waktu 5 Tahun Terakhir”.
Surat itu menyertakan identitas dan di stempel berlogo partai dimaksud tertanggal 2 Juni 2023.
Namun, seperti di ketahui Partai Gelora merupakan partai baru non parlemen yang baru di bentuk tidak sampai 5 tahun.
Ganis menyebutkan, nama nya sendiri di catut oleh partai tanpa seijinnya. Yang kemudian pada saat dirinya melakukan klarifikasi ke partai bersangkutan, ketua DPD partai sempat meminta maaf.
“Saya juga baru mengetahui kalau nama saya di catut di dalam saat saya mengecek di Sipol , kemudian saya cari, ketemu pak Saud (ketua DPD Gelora) saya cari , ini gimana, aduh mohon maaf itu ada pencatutan,” cerita Ganis.
Ia mengakui menandatangani surat yang beredar untuk mencabut nama nama dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
“Karena itu salah satu syarat untuk ini (pendaftaran) saya ikut saja, karena saya nggak tau apa – apa. Satu detik pun saya tidak pernah gabung dengan mereka silaturahmi dengan mereka itu nggak pernah,” katanya.
Ganis menceritakan, bahwa dia berupaya mendapatkan surat – surat tersebut untuk proses pendaftaran di administrasi.
“Saya kesana (ke partai) hanya minta klarifikasi dan meminta untuk mengeluarkan nama saya. Nah, dari proses itu terbit lah surat ini saya tanda tangan saja. Nah dari situ juga surat itu yang saya teken saya lampirkan untuk mendaftar Bawaslu , lalu panitia sampaikan kalau itu tidak di pakai. Tapi nama saya masih di aplikasi Sipol, saya tanya apa yang dipakai, panitia sampaikan surat pengunduran 5 tahun, terus saya kesana lagi (ke partai mengambil surat pengunduran 5 tahun) , ini pak pengunduran saya 5 tahun (di kasi ke panitia) tapi kemudian panitia sampaikan lagi kalau itu tidak di pakai , karena (partai) baru berdiri 2 tahun. Lalu saya tanya , apa yang diperlukan, panitia sampaikan bahwa dari partai menyatakan kalau saya tidak terlibat partai mulai dari pusat hingga daerah, maka terbit lah surat yang terakhir , karena saya memang tidak terlibat sama sekali di partai itu. Setelah proses semua, nama saya sudah hilang dari Sipol sehingga saya lolos disitu,” cerita Ganis.
Kendati demikian, Ganis tampaknya siap menghadapi jika ada rintangan menghadang dalam proses dirinya saat ini dipercaya sebagai komisioner Bawaslu.
“Jika memang nanti proses ini ke DKPP, saya siap menghadapi kalau ada yang melakukan upaya kesana, karena memang saya yang tanda tangan,” tegas Ganis.
Sebelumnya, Anggota Tim Seleksi Anggota Bawaslu 4 Kabupaten di Papua Selatan Latifa Al Hamid saat di konfirmasi turut membenarkan pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya salah satu komisioner Bawaslu kabupaten Merauke yang baru keluar dari keanggotaan partai.
“Kami secara masa kerja kan sebenarnya sudah selesai. Iya jadi benar, kami juga dengar soal itu,” kata Latifa dari balik ponselnya kepada Papua Selatan Pos, Minggu (27/8).
Latifa menjelaskan, pada saat proses seleksi nama bersangkutan terdeteksi dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Ketika di deteksi dalam SIPOL, nama bersangkutan ada dalam partai non parlemen saat ini.
“Waktu proses seleksi yang bersangkutan, namanya atau identitasnya tercatat di Sipol.
Lalu kami klarifikasi , bahwa apa benar atau tidak terlibat dengan partai politik, dan itu harus disertakan dengan bukti. Nah pada saat registrasi kami meloloskannya, karena dia melampirkan keterangan dari partai yang menyebutkan bahwa bersangkutan bukan orang partai dan tidak pernah menjadi anggota partai,” jelas Latifa.
Dilanjutkan, tim seleksi membuka ruang klarifikasi hingga 2 kali dan tidak pernah ada tanggapan.
“Sementara surat pernyataan yang beredar tidak pernah sampai ke tim seleksi. Karena kami juga kaget, sebab kami membuka ruang klarifikasi sampai 2 kali dan tidak pernah ada tanggapan. Kalau pada saat itu hal ini muncul kami pasti lakukan klarifikasi, baik di tahapan wawancara atau tahapan lainnya,” lanjutnya.
Latifa bilang, persyaratan lain yang sesuai aturan sedianya dipenuhi bersangkutan sampai dia dilantik oleh Bawaslu RI beberapa waktu lalu.
“Ini tidak pernah muncul (saat proses seleksi) dan kami kaget, sementara secara aturan semua nya sudah dilengkapi , baik pun penghapusan nama di Sipol sehingga dia diloloskan,” katanya.
Mencermati hal tersebut, disampaikan Latifa, ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk hal itu boleh ditindaklanjuti jika ada pihak merasa keberatan. “Secara mekanisme ada DKPP, jika memenuhi unsur bukti hal tersebut boleh dilaporkan ke DKPP,” pungkas Latifa. [ERS-NAL]