27 Juli 2024

Temuan 2 Produk Sirup Obat Terkontaminasi EG/DEG di India, BPOM Pastikan Tidak Beredar di Indonesia

0

Merauke, PSP – Sehubungan dengan temuan Central Drugs Standard Control Organisation (CDSCO) India terhadap produk sirop obat yang terkontaminasi etilon glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), BPOM menyampaikan beberapa informasi yaitu Regulator India (CDSCO) mengumumkan temuan sirop obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas pada dua produk sirop obat. Kedua produk tersebut yaitu Trimax Expectorant dan Sylpro Plus Syrup merupakan obat batuk dan anti alergi yang diproduksi Norris Medicines, salah satu produsen obat di India.

Berdasarkan penelusuran terhadap sistem informasi registrasi obat BPOM, produk dari produsen obat Norris Medicines, India, tidak ada yang terdaftar di Indonesia. BPOM juga melakukan penelusuran pada peredaran online dan tidak menemukan kedua produk tersebut diedarkan di Indonesia.

“ Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya komprehensif untuk mencegah dan mengantisipasi agar tidak terjadi lagi peredaran sirop obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman,” kata BPOM.

Upaya komprehensif yang dilakukan diantaranya regulasi pengawasan obat (pre dan post-market), intensifikasi pengawasan, penegakan hukum, dan penerapan sanksi bagi produsen dan distributor sirop dan bahan obat yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku (sanksi administrasi dan proses pro-justitia);

Kemudian peningkatan upaya penggunaan sistem pelaporan farmakovigilans yang melibatkan tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, serta industri farmasi untuk mendeteksi dan melaporkan masalah yang berhubungan dengan obat.

“ Peningkatan komunikasi risiko dan transparansi informasi publik mengenai perkembangan penanganan kasus dan informasi sirop obat yang dinyatakan aman untuk mendukung ketersediaan sirop aman dan bermutu berdasarkan verifikasi uji mandiri,” terangnya.

Selain itu, perkuatan kolaborasi dengan WHO dan otoritas regulatori obat lainnya dalam jejaring sistem regulasi obat untuk meminimalkan risiko kasus obat substandar, ilegal, dan palsu di masa depan.

BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi apoteker, dokter, maupun tenaga kesehatan lainnya.

BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana resmi, yaitu apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan. Jika ingin membeli obat secara online, pastikan obat diperoleh melalui apotek yang telah memiliki izin penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *