27 Juli 2024

Uji Publik Raperda pengendalian dan pengawasan miras Ditolak KNPI Boven Digoel, ini kata Kabag Hukum Setda Boven Digoel

0

Kabang hukum Setda Boven Digoel saat mberikan arahan kepada puluhan pemuda yang menolak raperda pengendalian

Tanah Merah, PSP – ini penjelasan Kepala Bagian Hukum Sekertaris Boven Digoel Joko Kohari. Terkait Uji publik Raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, alias Miras yang di tolak KNPI Boven Digoel.

Dikatakan Joko, tahapan pengesahan Raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol  membutuhkan proses yang panjang. Dimana setelah uji publik dilakukan, masih terdapat sejumlah tahapan-tahapan yang kedepan harus dilakukan, tidak serta Merta langsung di sahkan menjadi perda.

Menurutnya, dalam uji publik aspirasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menentukan layak dan tidaknya Raperda tersebut disahkan. Namun karena dengan adanya penolakan Raperda yang telah dilakukan  oleh Pemuda, maka langkah selanjutnya dari pemerintah daerah menunggu keputusan Bupati selaku pimpinan daerah.

“Raperda ini muncul diusulkan Eksekutif dan legislatif, karena Perda pelarangan miras dinilai tidak optimal penegakannya, Tujuan utama munculnya Raperda pengendalian miras, karena penegakan Perda pelarangan miras yang sudah ada tidak berjalan efektif. Terbukti Masih banyak orang mabuk berkeliaran yang sering meresahkan masyarakat,”ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua KNPI Boven Digoel  Bernolfus tingge yang juga sebagai Ketua Gerakan Anti Miras GAM berujar, Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang pelarangan Minuman beralkohol yang tidak berjalan efektif, bukan karena perda itu sendiri, melainkan karena perda tersebut tidak di jalankan oleh pemerintah daerah melalui OPD teknis terkait. Salah satunya Diskoperindag  dan Satuan Polisi Pamong Praja Sat Pol PP, yang tidak melaksanakan tupoksinya sebagai penegak perda.

Diakuinya,  perda pelarangan miras, bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, namun karena kebutuhan daerah maka perda pelarangan tersebut bisa dijalankan apalagi di perkuat dengan  Perdasus, hal inilah yang mestinya di lakukan pemerintah bukan sebaliknya. Oleh karena itu  pemerintah daerah,  diminta untuk berdayakan Sat Pol PP yang ada sebagai penegak perda. “Jadi kita berjuang ini bukan untuk golongan tertentu, tapi ini demi daerah, supaya tidak ada lagi korban jiwa karena miras. KNPI siap turun jalan untuk lakukan swiping miras seperti Tahun 2019 Silam,”tegasnya saat  ditemui di depan hotel honai Senin kemarin.[VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *