27 Juli 2024

Tren Bawa Sajam Tidak Dibenarkan, Kapolres : Bisa Dipidana 10 Tahun

0

AKBP Sandi Sultan

Merauke, PSP – Kebiasaan membawa senjata tajam (sajam)  seperti pisau, parang, kampak, kertapel hingga sajam lainnya di kalangan masyarakat sudah terkesan jadi tren, apalagi anak-anak muda saat keluar dari rumah. Hal itu juga cukup mudah dijumpai ketika melihat anak-anak muda yang sedang beraktifitas di luar rumah.

Melihat itu, Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan mewarning agar kebiasaan itu dihilangkan. Sebab, bisa dijerat dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Yang mana orang tidak memiliki hak untuk membawa sajam berupa sajam penusuk, pemukul dan sejenisnya. Untuk itu pihaknya akan menggiatkan oprasi hingga akhir tahun 2023 ini.

“Saya akan lakukan oprasi, untuk masalah yang disebut lagi tren ini di masyarakat. Itu tidak dibenarkan (bawa sajam saat beraktifiktas di luar rumah,red. Kalau dibilang untuk perlindungan diri, memangnya hendak kemana melakukan akifitas di malam hari keluar rumah. Bawa parang itu tepatnya ke kebun,” tegas Kapolres, kemarin.

Maka itu, Kapolres mengimbau masyarakat khususnya bagi para orang tua untuk bisa mengawasi anak-anaknya dan memberikan arahan ke hal-hal positif. Bahkan Kapolres juga sudah memberikan masukan kepada Bupati Merauke maupun Pj Gubernur Papua Selatan bila ada pawai nusantara dalam momen-momen besar, sabaiknya yang memperlihatkan sajam sekiranya dihilangkan.

“Saya  sampaikan kepada gubernur dan bupati, kegiatan pawai ke depan, sekiranya tidak perlu ada lagi yang menampilkan bawa sajam. Mungkin pawai itu sebaiknya diwarnai pakaian adat, pernak pernak adat, tarian atau modifikasi rumah adat adat saja, yang sifatnya positif,” tukasnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *