Konsiliasi Publik Raperda pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol Diwarnai Aksi Protes
Tanah Merah, PSP – Konsiliasi Publik Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Melalui Bagian Hukum Setda Boven Digoel, diwarnai dengan aksi protes dari KNPI Boven Digoel yang tergabung dalam Gerakan Anti Miras (GAM).
Diketahui sebelumnya kegiatan Konsiliasi Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol berjalan baik, yang dibuka oleh Plt Sekda Boven Digoel Philemon Tabuni. Ditengah kegiatan berlangsung, datang sejumlah Pemuda dari KNPI Boven Digoel sembari membawa spanduk yang bertuliskan. Kami KNPI dari 14 OKP serta masyarakat Boven Digoel menolak rancangan peraturan daerah Perda pengendalian dan pengawasan miras, dan jalankan peraturan daerah pelarangan miras yang telah ada.
Ketua KNPI Boven Digoel Bernolfus Tingge yang juga sebagai Ketua GAM Boven Digoel mengatakan alasan menolak rancangan peraturan daerah pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, karena dinilai Raperda tersebut tidak berpihak kepada masyarakat, namun berpihak pada pengusaha-pengusaha yang bergelut di bidang Miras, tanpa memikirkan dampak dari masyarakat yang mengkonsumsi miras.
“Dengan perda pelarangan yang selama ini saja, banyak Kasus kejahatan seperti pencurian, pemerkosaan, kasus pembacokan sampai menelan korban jiwa itu disebabkan karena pengaruh miras. Padahal miras ini dijual secara sembunyi-sembunyi, apalagi kalau di jual secara bebas, ini sangat membahayakan masyarakat,”pungkasnya.
Hal yang sama juga disampaikan salah satu Mantan DPRD Boven Digoel Orgenes Asmuruf, iya menuturkan masyarakat Boven Digoel kusunya orang asli Papua masih rapuh dalam hal miras, oleh karena itu dengan perda pelarangan yang ada harus dijalankan, dengan berdayakan OPD teknis terkait. Bukan harus merubah perda pelarang ke pengendalian.
“Miras ini mafia, dengan alasan Pajak, tanpa pajak dari miras, roda pemerintahan akan tetap berjalan karena masih ada sumber lain yang bisa dijadikan sebagai sumber pajak, jadi stop tipu-tipu,”tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Sekda Boven Digoel Philemon Tabuni mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama pemerintah dan DPRD
tentang perubahan program pembentukan peraturan daerah kabupaten boven digoel tahun 2023, salah satunya adalah perda pengendalian dan pengawasan miras, namun jika dengan adanya aksi penolakan tersebut, pihaknya akan tindak lanjuti ke pimpinan darah dalam hal ini Bupati dan DPRD. “Jadi ini merupakan saran dan masukan yang baik, dan saran dan masukan ini kami terima, dan nanti kami akan sampaikan ke bupati pimpinan daerah dalam hal ini Bupati dan wakil masyarakat kita DPRD.[VER-NAL]