Pembangunan Bandara Wanam Baru Masuk PSN, Pemprov Papua Selatan Tegaskan AMDAL Harus Lindungi Hak Ulayat

Merauke, PSP – Pemerintah Provinsi Papua Selatan menegaskan pembangunan Bandar Udara Wanam Baru yang masuk dalam bagian berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) tetap wajib memenuhi seluruh ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk memperhatikan hak ulayat masyarakat adat.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Papua Selatan, Jujuk Riyanto, saat membuka Rapat Tim Teknis Penilaian Formulir Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rencana Pembangunan Bandar Udara Wanam Baru di Hotel Swiss-Bell Merauke, Selasa (8/7).
Rapat tersebut membahas dokumen Kerangka Acuan AMDAL pembangunan Bandara Wanam Baru yang direncanakan berdiri di atas lahan seluas 1.050 hektare. Lokasi pembangunan berada di Kilometer 28 Jalan KSPP Wanam–Muting, mencakup Kampung Wanam dan Kampung Wogikel di Distrik Ilwayab, serta Kampung Uliuli dan Kampung Salamepe di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perhubungan Papua Selatan Michael Rooney Gomar, Anggota DPR Provinsi Papua Selatan Dominikus Buliba Gebze, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Selatan, Kepala Distrik Muting Jhon Kayame, Kepala Distrik Ilwayab Petrus Paulus Wabaya, serta perwakilan masyarakat dari Wanam, Wogikel, dan Muting.
Dalam sambutannya, Jujuk mengatakan status sebagai Proyek Strategis Nasional tidak mengurangi kewajiban pemrakarsa untuk memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Justru karena proyek ini memiliki skala dan potensi dampak yang besar, dokumen lingkungan harus disusun secara komprehensif, objektif, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurutnya, rapat tim teknis tersebut bertujuan memastikan ruang lingkup studi Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) telah mencakup seluruh isu lingkungan yang relevan, sehingga mampu mengidentifikasi, memprediksi, serta merumuskan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak penting yang mungkin timbul dari pelaksanaan proyek.
Jujuk menegaskan Pemerintah Provinsi Papua Selatan mendukung pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pembangunan harus tetap berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan mengedepankan perlindungan lingkungan hidup, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat adat, serta menjaga fungsi ekosistem.
Ia juga mengungkapkan adanya berbagai dinamika dan aspirasi masyarakat terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di Papua Selatan. Karena itu, penyusunan Kerangka Acuan AMDAL diminta memberi perhatian serius terhadap aspek sosial budaya, hak ulayat masyarakat adat, serta mekanisme pelibatan masyarakat yang bermakna dan berkelanjutan. Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan coffee break dan pembahasan teknis dokumen Kerangka Acuan AMDAL oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Selatan bersama para pemangku kepentingan. [ERS-NAL]
