Dinas Pertanian Merauke Lelang Lahan Tanpa Sepengetahuan Masyarakat di Kampung Wasur

0

Merauke,PSP  – Masyarakat adat pemilik hak ulayat di Kampung Wasur, Distrik Merauke, menolak pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat yang difasilitasi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Merauke. Penolakan disampaikan dalam kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat di halaman rumah Ketua Adat Kampung Wasur, Jumat (10/7).

Penolakan tersebut muncul setelah masyarakat adat menilai proses perencanaan, penyusunan desain hingga penunjukan kontraktor dilakukan tanpa sosialisasi dan tanpa menjalankan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC).

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Balai Taman Nasional Wasur Acha Anis Sokoy, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Merauke Yuliana S. Payunglangi, Ketua Adat Kampung Wasur Alexander ND. Kaize, sejumlah ketua marga, Kepala Kampung Wasur Dominggus Bakap, Direktur Cabang CV. Berlian Noesantara Kontraktor dan Leveransir Ode Ganta Anugerah Saputra, Anggota MRP Papua Selatan Ana Mahuze, serta Dosen Universitas Musamus Abdul Rizal.

Direktur Cabang CV. Berlian Noesantara, Ode Ganta Anugerah Saputra, mengatakan pihaknya memperoleh pekerjaan melalui mekanisme e-Katalog untuk pelaksanaan program cetak sawah seluas sekitar 400 hektare.

“Kami kontraktor mendapat pekerjaan di Wasur lewat e-Katalog seluas 400 hektare. Kemarin ada kekurangan, hari ini bisa kita bicarakan bersama,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang PSP Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Merauke, Yuliana S. Payunglangi, mengakui secara teknis seharusnya dilakukan sosialisasi sejak awal kepada masyarakat.

“Secara teknis sebenarnya harus ada sosialisasi awal. Hanya di e-Katalog kemarin sudah sempat dipublikasikan. Walaupun desain sudah tersedia, tetapi harus dikonstruksikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia menjelaskan pertemuan tersebut sekaligus menjadi forum sosialisasi Program Cetak Sawah Rakyat kepada masyarakat adat Kampung Wasur.

Namun, perwakilan masyarakat adat menyampaikan keberatan karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam tahapan awal perencanaan.

Masyarakat adat menyatakan terjadi pelanggaran terhadap prinsip PADIATAPA karena masyarakat pemilik hak ulayat yang tergabung dalam marga tidak mengetahui adanya program itu.

“Kami masyarakat adat marga tidak mengetahui ini. Unsur persetujuan PADIATAPA tidak dijalankan, kenapa sampai sudah lelang begini,” ujar perwakilan masyarakat adat dalam pertemuan.

Masyarakat adat yang hadir menyatakan menolak mengikuti program itu dan meminta dikeluarkan dari kegiatan cetak sawah rakyat.

“Harusnya datang sosialisasi dulu, jangan asal datang serobot tanah lalu bikin desain,” kata mereka.

Menanggapi hal itu, Dosen Agribisnis dan Peternakan Universitas Musamus, Abdul Rizal, menjelaskan pihaknya hanya menyusun desain berdasarkan permintaan dan desain tersebut masih dapat dibahas kembali.

“Desain ini bukan desain paten, tetapi masih bisa kita bahas dan diskusikan. Kami membuatnya karena memang ada beberapa marga yang sudah menyetujui,” ujarnya.

Kepala Kampung Wasur, Dominggus Bakap, mengingatkan pentingnya mengikuti mekanisme dan tahapan birokrasi, terutama terkait koordinasi dan penggunaan data dalam setiap pengambilan keputusan.

“Semua proses memiliki tahapan yang tidak boleh dilewati. Data menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan. Tidak dikoordinasikan dan tidak dikomunikasikan dengan baik seperti ini sangat fatal,” tegasnya.

Tokoh pemuda kampung Wasur Agustinus Mahuze menegaskan, proses keterlibatan pelaksanaan itu tidak melaksanakan prinsip PADIATAPA.

“Masyarakat adat tidak dilibatkan dari awal. Patut diduga karena pemetaan tidak objektif dan tidak memenuhi unsur-unsur padiatapa,” tegas Agustinus Mahuze. Agustinus Mahuze mengingatkan Gubernur Papua Selatan agar segera mungkin mengesahkan rancangan PADIATAPA.

“Gubernur Papua Selatan kami ingatkan jangan tutup mata mengenai ini. Kami harap segera mengesahkan rancangan PADIATAPA yang didorong oleh WWF sebagai standard karena mengingat saat ini terjadi kekosongan hukum,” ungkap dia.

Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Marori Men.Ngge Alexander ND. Kaize menyatakan program tersebut diduga tidak memenuhi prinsip FPIC/PADIATAPA karena pemetaan dan perencanaan dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat serta tanpa melibatkan struktur adat resmi dan tujuh marga pemilik hak ulayat.

LMA juga menilai proses perencanaan kurang transparan dan berpotensi memicu konflik tenurial pada areal sekitar 405,83 hektare yang menjadi lokasi rencana program.

LMA meminta Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan memediasi penyelesaian persoalan tersebut melalui dialog yang adil, setara, dan transparan dengan meninjau kembali dokumen perencanaan berdasarkan hukum adat dan prinsip hak asasi manusia.

Pertemuan juga menghasilkan kesepakatan agar pemerintah daerah dan pihak kontraktor menghentikan pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat di Kampung Wasur hingga masyarakat adat menyelesaikan pembahasan dan keputusan secara internal.

Anggota MRP Papua Selatan Anna Mahuze yang hadir pada kesempatan itu bilang setiap investasi atau program yang memanfaatkan wilayah adat harus memperoleh persetujuan masyarakat pemilik hak ulayat melalui prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan.

Menurutnya, persetujuan tersebut harus dituangkan dalam berita acara agar memiliki kekuatan hukum dan tidak merugikan masyarakat di kemudian hari.

“Kalau saat ini masyarakat adat Marori di Kampung Wasur memutuskan menolak, itu adalah hak mereka dan harus dihormati. Namun apabila diperlukan, MRP Papua Selatan siap memfasilitasi dialog dan rapat dengar pendapat agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan bagi semua pihak secara tertulis,” tutur Anna.

Ia mempertanyakan mekanisme pelaksanaan sosialisasi yang dinilai janggal karena undangan diterbitkan oleh pihak swasta, yakni CV Berlian Nusantara, bukan oleh pemerintah. Menurutnya, muncul pertanyaan mengapa proses kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dilakukan sebelum adanya persetujuan masyarakat adat.

Anna meminta agar pemerintah selalu melibatkan MRP dalam setiap rencana kerja sama dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan tanah adat. “komunikasi dan kesepakatan harus dilakukan secara terbuka dan nyata, bukan hanya melalui media digital, sehingga seluruh keputusan memiliki kepastian dan dapat menjadi pegangan bagi masyarakat adat di masa mendatang,” tegasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *