27 Juli 2024

Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Balon DPRD Provinsi dan DPD RI, Ini Kata KPU PPS

0

Penyerahan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon DPRD Provinsi dan bakal calon DPD RI oleh KPU Papua Selatan, kemarin. Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi dan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  RI di Hotel Halogen, Minggu (25/6).

Didampingi Ketua, anggota Komisioner KPU Papua Selatan Divisi Teknis, Helda R Ambay mengemukakan hasil verifikasi itu diterima langsung oleh 18 Partai politik peserta Pemilu tahun 2024 maupun balon DPD RI secara langsung, maupun yang diwakili  Liaison Officer (LO). Tercatat ada 532 balon DPRD provinsi dari 18 Parpol yang sudah mendaftarkan calegnya dan anggota DPD RI berjumlah 17 orang.

“KPU Papua Selatan yang dibantu KPU Merauke sudah melakukan verifikasi dan kita sampaikan hasilnya hari ini,  sesuai dengan amanat PKPU 10 tahun 2023 pada pasal 48, “ terang Helda, kemarin.

Hasil verifikasi administrasi yang diserahkan itu berupa soft file. Dari hasil verfikasi masih ditemukan dokumen yang belum memenuhi syarat, ada pula yang sudah memenuhi syarat. Dari sejumlah persyaratan yang didapati, adanya nama KTP dengan ijazah berbeda hingga surat kesehatan jasmani, rohani. Bagi mantan terpidana ada tiga surat yang harus diupload mulai dari putusan pengadilan, surat dari Lapas yang menyatakan terpidana sudah bebas dan surat pengumuman yang diterbitkan di media cetak maupun online.

“Hal-hal ini kami sudah sampaikan melalui berita acara dan penyampaian hasil,”katanya.

Dari tahapan hari ini, ke-18 Parpol dan balon DPD RI untuk melihat seluruh hasilnya dan melakukan perbaikan yang dibuka mulai 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 nanti.  Hari pertama, dibuka mulai pukul 08.00 WIT hingga 16.00 WIT dan hari terakhir dilaksanakan 08.00 WIT hingga pukul 23.59 WIT. Parpol maupun balon DPD, bila belum lengkap diminta untuk segera melengkapinya.

“Kita harapkan kerjasamanya dari 18 Parpol maupun balon DPD RI,” ucapnya. Helda menambahan terkait dokumen persyaratan ijazah harus dilegalisir. Untuk SMA/sederajat dilegalisir Dinas Pendidikan kabupaten maupun provinsi. Kemudian, untuk strata satu (sarjana),pasca sarjana, dikeluarkan oleh perguruan terkait. Kalau perguruan tingginya sudah tutup, untuk perguruan tinggi negeri, maka dilegalisir oleh Dirjen Perguruan Tinggi, sementara perguruan tinggi swasta dari Biro Kopertis Maluku-Papua.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *