Implementasi Mutu Layanan JKN Sudah Menjadi Kewajiban Bagi Provider Kesehatan
Merauke, amkesnews – Untuk mendorong mitra fasilitas kesehatan yang bekerja sama agar memberikan layanan kesehatan yang bermutu bagi peserta JKN, BPJS Kesehatan Cabang Merauke menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Janji Mutu Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama dengan Dinas Kesehatan Merauke dan seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Merauke, Rabu (21/06).
“Transformasi mutu layanan di fasilitas kesehatan dapat diwujudkan melalui komitmen untuk melakukan perubahan layanan kesehatan yang lebih baik. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasaan peserta JKN terhadap penyelenggaraan Pogram JKN. Salah satu bentuk komitmen fasilitas kesehatan yaitu melalui implementasi janji mutu layanan JKN kepada peserta,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Hernawan Priyastomo.
Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo secara langsung kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan di Istana Negara pada tanggal 16 Desember 2022 bahwa BPJS Kesehatan harus melakukan perbaikan mutu layanan bersama-sama fasilitas kesehatan.
“Janji layanan JKN merupakan komitmen pemberian pelayanan yang dinyatakan secara tertulis kepada peserta JKN. Janji Layanan JKN sesungguhnya merupakan bentuk sinergi dan gerakan bersama untuk mengafirmasi petugas pemberi layanan peserta dan stakeholder terkait pelayanan JKN. Layanan kesehatan harus setara dan berimbang artinya layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tidak boleh ada perbedaan prosedur dan jenis pelayanan. Dengan janji mutu layanan ini diharapkan fasilitas kesehatan dapat terus memberikan dan menjaga kualitas layanan yang mudah, cepat dan setara,” ujar Hernawan.
Menurutnya, dukungan seluruh pemangku kepentingan untuk turut serta dalam mendukung dan melaksanakan Implementasi Janji Layanan JKN bertujuan untuk memberikan layanan kepada peserta yang semakin baik dan berkualitas.
“Mudah dari segi akses layanan kesehatan dan administrasi layanan kesehatan, cepat dari segi antrean pelayanan di fasilitas kesehatan dan peserta mendapatkan informasi, setara dari segi tidak terdapat perbedaan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Hal ini dapat diimplementasikan dengan menjalankan janji atau komitmen dari Fasilitas Kesehatan baik dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang selaras dengan isi di dalam Perjanjian Kerja Sama,” tambah Hernawan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat & P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, Suardi menyampaikan hal yang sama bahwa implementasi mutu layanan sudah menjadi kewajiban bagi provider kesehatan untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas. Ia menilai, Janji Layanan JKN yang dicetuskan BPJS Kesehatan untuk diterapkan FKTP dan FKRTL ini sangat menarik.
“Saya melihat ada beberapa hal yang menarik dari Janji Mutu Layanan tersebut salah satunya yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai pengganti kartu JKN untuk mengakses layanan kesehatan. Dengan sistem yang ada sekarang, penggunaan NIK sebagai pengganti kartu JKN untuk mengakses layanan merupakan hal yang sangat mungkin kita lakukan dan tentu ini akan memberikan kemudahan bagi peserta JKN. Saya berharap dengan komitmen ini seluruh faskes dapat mengedepankan pemberian layanan kesehatan yang humanis, dipercaya dan berkompeten. Saya sangat yakin, sistem layanan kesehatan kita akan semakin baik ketika janji mutu layanan ini diterapkan dengan baik dan berkelanjutan. Mungkin awalnya tidak mudah namun kedepannya justru akan mempermudah”, ungkapnya.
Adapun isi janji layanan tersebut yakni menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayaan, tidak meminta dokumen fotocopy kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa iur biaya tambahan, menerima dan memberikan layanan kesehatan kepada peserta yang berada diluar wilayah terdaftarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat serta melayani konsultasi online kepada peserta JKN dan ramah tanpa diskriminasi layanan kesehatan. (TR/ar)