Hari ini, Himpunan Nelayan Direncanakan Geruduk Kantor PPN dan PSDKP

0

Taufik Latarissa,S.Sos

Merauke, PSP – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Merauke – Papua Selatan, berencana akan menggeruduk dengan  cara berdemonstrasi di kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Merauke dan kantor Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Merauke pagi ini, Kamis (11/5).

Rencana ini merupakan aksi yang bakal berlangsung secara nasional oleh para nelayan, berkaitan dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) yang sampai hari ini belum diterbitkan oleh pemerintah.

Tak hanya itu, para nelayan melakukan demonstrasi di Satuan PSDKP untuk menolak peraturan mentri tentang penangkapan ikan secara terukur, dimana peraturan tersebut menentukan wilayah tangkapan nelayan dengan kapal di bawah 30 groostone tidak melewati 12 Mil dari bibir pantai.

“Hal mendasar ini berkaitan SIPI, dan aturan 12 Mil yang sudah kami suarakan berulang tapi tidak ada respon implementasi, sudah 5 bulan ini tidak diterbitkan,” ujar Ketua HNSI Papua Selatan Taufik Latarissa, S.Sos di Buti kemarin.

Latarissa sebutkan, tidak bermaksud menekan untuk merubah undang – undang yang sudah ditetapkan, namun lebih kepada meminta pemerintah mengambil sebuah kebijakan khusus bagi para nelayan.

“Kita tidak akan merubah undang – undang , tapi bagaimana ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk mengecualikan agar permen ini tidak merugikan para nelayan,” kata dia.

Soal, sambung Latarissa, mengenai masyarakat Papua yang ada di pesisir Papua Selatan yang memiliki batasan hak ulayat yang semestinya dihargai.

“Saya anggap ini ada dua buah aturan yang belum bisa bersatu, artinya disatu sisi peraturan dari pusat menyebutkan bahwa dari 12 Mil sampai 14 Mil adalah batas kapal 30 GT kebawah, akan tetapi disisi lain aturan adat menekankan ada wilayah adat, ini bertabrakan. Maka ini perlu ada pembahasan pemerintah, dengan pelaku perikanan, orang adat itu sendiri agar tidak berbenturan dilapangkan, sebab beberapa kali terjadi penjarahan, kalau kita mencari siapa yang salah jadi serba salah karena di wilayah mereka kan,” tutur Latarissa.

Latarissa menyampaikan, tidak jarang di pesisir pantai yang adalah hak adat mengenakan pajak terhadap kapal – kapal yang beraktivitas.

“Ada pajak – pajak yang diberikan kepada para pelaku perusahaan perikanan di kampung pesisir adat tersebut, bukti – bukti fisik ini ada, satu kapal diminta sampai 6 juta itu ada, nah mengenai ini tidak tertuang dalam peraturan mentri tersebut,” ujarnya.

Jadi, kata Latarissa, besok (hari ini,red) kurang lebih 500 an orang nelayan akan menyuarakan hal – hal dimaksud. “Jadi besok kami akan melakukan aksi di PPN, Dinas Perikanan, satgas PSDKP, juga DPRD Merauke, kami akan berangkat dar Buti,” kata Latarissa. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *