27 Juli 2024

Setelah 1 Tahun Lebih Ditahan di PNG, 8 Nelayan Ini Akhirnya Bisa Bertemu Keluarga

0

Ke delapan nelayan saat tiba di Bandara Mopah, kemarin. Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP – Delapan nelayan asal Merauke akhirnya bisa berkumpul dengan keluarga setelah satu tahun lebih mendekam di penjara Papua New Guinea  atas kasus pencurian ikan dan pelanggaran batas negara. Ke delapan nelayan itu yakni  Alwin Jana, Ardin Lamutti, Andika Haka, Lapura Lasihali, Laode Napsahu, Laode Arif S, Abdul Aziz dan Lahani Launga.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai mengemukakan pemulangan kru dari Kapal Motor Aditya Sumatra Jaya itu semuanya diurus oleh Kementerian Luar Negeri lewat Konsulat dan Duta Besar (Dubes) RI di PNG  yang bekerjasama dengan Pemda Merauke maupun pihak terkait lainnya. Semuanya kondisi mereka baik.

Para kru kapal ini sebelumnya ditahan di penjara Daru, Western Province, Papua New Guinea mulai 8 Desember 2021, setelah mereka ditangkap oleh police PNG. Mereka dijerat pasal illegal fishing dan melanggar batas perairan.

“Mereka ditahan 1,5 tahun,”beber Rekianus yang mendampingi langsung semua kru kapal itu saat tiba di Bandara Mopah, kemarin.

Langkah lebih lanjut, kata dia, pihaknya segera menyerahkan ke-8 kru kapal itu kepada pihak keluarga yang turut datang menjemput di bandara.

Kejadian ini,kata Rekianus harus menjadi pelajaran bagi semua nelayan. Pemulangan mereka ini bisa lantaran ada kebijakan dari Bupati Merauke,sebab tidak ada dana yang dianggarkan untuk pemulangan atau deportasi setiap tahunnya.

“Hari ini mereka pulang karena kebijakan pak Bupati,”ujarnya.

Di tempat yang sama, Alwi salah satu nelayan juga menyebut kejadian ini menjadi pelajaran berharga baginya maupun nelayan lainnya.

“Saya harap jangan pernah ke sana (PNG,red). Kami sudah merasakan, baik dan atau buruknya di sana,”katanya dengan nada terharu. Ditambahkan, selama dalam tahanan mereka diperlakukan dengan baik oleh petugas kepolisian PNG.Bahkan ada juga masyarakat yang memberi uang untuk membeli rokok atau keperluan lainnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *