Polisi Ungkap Tiga Kasus Ganja di Merauke
Kapolres memperlihatkan ganja yang disita pihaknya dari ketiga tersangka. Foto: PSP/FHS
“ Menurut tersangka ganja dari Jayapura lebih diminati dibandingkan ganja dari Sota atau Asiki Kabupaten Boven Digoel,” AKP Ishak
Merauke, PSP – Satuan Narkoba Polres Merauke menangkap tiga pelaku kasus kasus ganja, mulai dari kurir hingga penjual. Ketiga pelaku yakni S (pelaku anak) AW dan AI. Ketiganya itu ditangkap mula Februari hingga April 2023.
Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan didampingi Kasie Humas,AKP Ahmad Nurung dan Kasat Reserse Narkoba, AKP Ishak Runtulalo mengemukakan pelaku S ditangkap Rabu (22/2), pelaku AW, Sabtu (25/3) dan pelaku AI ditangkap Kamis (6/4). Dari ketiga tersangka polisi menyita barang bukti ganja seberat 171,51 gram. Dalam penanganan kasus narkotika itu, Sat Narkoba juga sudah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang terhadap sejumlah pelaku yang masih dalam pengejaran.
“Semua penangkapan ini hampir sama,setelah mendapat informasi tim Opsnal kemudian melakungan pengembangan hingga berhasil meringkus pelaku,” terang Kapolres, kemarin.
Dari ketiga pelaku ini beragam latar belakang mulai dari pelajar hingga mantan penghuni jeruji besi dengan kasus serupa. Salah satu pelaku bahkan mendatangkan ganja dari Jayapura lalu dipasarkan di Merauke yakni tersangka AW.Dia sudah beberapa kali mendapat kiriman dari Jayapura. Hal ini pula yang sedang dikembangkan lagi oleh pihaknya.
“Menurut tersangka ganja dari Jayapura ini lebih banyak peminatnya dibanding dengan ganja yang datang dari Sota atau Asiki,Kabupaten Boven Digoel,” beber Kasat Narkoba,AKP Ishak mendampingi Kapolres.
Menurut AKP Ishak beberapa bulan lalu Sat Narkoba mengamankan puluhan pelajar usai pesta ganja di sejumlah titik. Hal ini menandakan bahwa ganja sudah menyasar kalangan pelajar. Untuk itu,pemberantasan maupun pencegahan harus dilakukan.
“Karena dari kasus yang ada, pelaku sengaja mengincar pelajar jadi pasarnya. Ini sangat berdampak buruk bagi masa depan anak-anak ini,”pungkasnya.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga belasan tahun penjara.[FHS-NAL]