27 Juli 2024

Melda Maharani Praperadilankan Kapolres Merauke

0

Sidang praperadilan di PN Merauke.

Merauke, PSP – Melda Maharani melalui kuasa hukumnya Betsy Imkotta tidak terima atas tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Merauke. Menurut kuasa hukum Melda Maharani, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Merauke tidak sah.
Untuk itulah, Kuasa hukum Melda Maharani mempraperadilankan Kapolres Merauke ke Pengadilan Negeri Merauke.
Proses sidangnya sendiri telah bergulir di Pengadilan Negeri Merauke dengan agenda mendengarkan pembacaan materi pemohon dan jawaban Polres Merauke atas dalil yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon.
Dimana kuasa hukum pemohon Betsy Imkotta mengatakan permohonan yang diajukan ke pengadilan berkaitan dengan penangkapan dan penahanan atas tersangka Melda Maharani yang dilakukan penyidik Polres Merauke.
Proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan Kapolres Merauke, menurut Betsy tidak sah secara hukum.
“Kami mengajukan permohonan berkaitan beberapa hal, salah satunya tidak diterimanya surat penangkapan dan penahanan oleh klien kami,” kata Betsy usai sidang diskors oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Merauke yang mengadili perkara tersebut untuk menunggu jawaban atas permohonan yang disampaikan pemohon.
Pada pukul 12.30 Wit skorsing sidang dicabut oleh Hakim PN Merauke. Hakim tunggal PN Merauke, I Made Bayu Gautama Suadi Putra lantas memberi kesempatan kepada Polres Merauke untuk memberi jawaban atas permohonan yang disampaikan pemohon.
Termohon Kapolres Merauke melalui Kuasa Hukumnya Kanit Pidum Aiput Karel Leotubun, membantah seluruh dalil yang diajukan Pemohon.
Dia menyebutkan, proses penangkapan dan penahanan atas diri pemohon adalah sah secara hukum dan tidak melanggar ketentuan pasal 77 dan 79 Undang-Undang nomor 8 tahun 81 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta sejumlah Peraturan Kapolri.
Dimana Pemohon ditangkap dan dilakukan penahanan terkait kasus dugaan penggelapan jabatan yang dilaporkan PT. Hasrat Abadi Merauke.
Usai mendengarkan jawaban termohon, Hakim Tunggal PN Merauke yang mengadili perkara praperadilan lantas menyampaikan sidang lanjutan akan digelar kembali usai libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
“Sidang lanjutan akan dilakukan usai idul fitri. Yakni tanggal 26 April dengan agenda pembacaan duplik dari pemohon dan replik dari termohon,” kata I Made Bayu Gautama dalam ruang sidang dihadapan pemohon dan termohon, Selasa (18/4). [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *