Disnakertrans akan Monitoring Penerapan UMR Merauke
Merauke, PSP – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Merauke sebelumnya telah menetapkan bahwa besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Merauke pada tahun 2023 ini menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua sebesar Rp. 3.864.696 atau naik sebesar 8,3 persen dari tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Merauke, Hananto mengatakan bahwa dinas telah mengeluarkan surat edaran kepada setiap perusahaan terkait penetapan UMR tersebut untuk bisa diterapkan di masing-masing perusahaan.
Hananto menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ke setiap perusahaan untuk memeriksa apakah penerapan UMR Merauke sudah dilakukan atau belum.
“ Kita belum melakukan monitoring ke lapangan, rencana nanti bulan April kita monitoring sekalian dengan monitoring pembayaran THR,” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (9/3).
Dirinya menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan baik dari perusahaan maupun pekerja terkait dengan penetapan UMR Merauke tersebut.
“ Sampai sekarang belum ada laporan setelah kita edarkan belum ada yang komplain, mudah-mudahan bisa dilaksanakan semua,” jelasnya.
Namun begitu, nantinya jika dalam monitoring ditemukan ada perusahaan yang membayar gaji karyawannya dibawah UMR yang ditetepkan, maka pihaknya akan menindak lanjuti hal tersebut ke perusahaan.
“ Artinya kalau misalnya yang usaha skala kecil menengah yang misalnya tidak bisa membayarkan itu sepanjang pekerja dengan perusahaan sepakat tidak masalah. Ada sanksinya, nanti kita lihat lagi alasannya apa tidak menerapkan, mudah-mudahan melaksanakan semua,” pungkasnya.[JON-NAL]