Guna Memberikan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan, Pemda Mappi Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan
Mappi, PSP – Bertempat di Aula Pendopo Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi melakukan penandatangan (Memorandum of Understanding) MoU dengan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) BPJS Ketenagakerjaan Merauke. Penandatangan MoU langsung ditandatangani oleh Penjabat Bupati Mappi bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Merauke serta dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD, Sekda Mappi, para kepala (Organisasi Perangkat Daerah) OPD dan tokoh agama dilingkungan kabupaten mappi.
Dalam sambutan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Merauke Alamsyah Ali mengatakan bahwa, “jujur ini hal yang tak terduga bagi BPJS Ketenagakerjaan, karena saya baru bertemu dengan penjabat bupati kurang lebih dua kali yakni kemarin dan di bulan Agustus saat penyerahan santunan di hotel avista. Saya datang ke kabupaten mappi ini atas undangan beliau, tujuannya untuk berbicara hal-hal secara teknis mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan sekaligus melakukan penandatanganan MoU dengan pemda mappi,” Kamis (9/3/23).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan mengaku dengan niat baik penjabat bupati ini merupakan bentuk apresiasi bagi BPJS ketenagakerjaan, dan selama bertugas baru kali ini bisa bertemu dengan pejabat daerah yang betul-betul merespon sangat cepat. Oleh karena itu, BPJS ketenagakerjaan menyampaikan banyak terima kasih kepada pemerintah daerah atas kerjasama ini.
“BPJS ketenagakerjaan tetap berkomitmen untuk memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, memang selama ini masyarakat telah mengikuti yang namanya BPJS kesehatan, tetapi yang BPJS ketenagakerjaan belum diikuti oleh masyarakat. Lalu di BPJS ketenagakerjaan menggelola empat sampai lima program jaminan sosial antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun,” jelasnya.
Dirinya berharap, hubungan kerja sama antara pemerintah daerah bersama BPJS ketenagakerjaan dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bisa tetap berjalan dengan baik. Dan jika ada masukan-masukan serta kekurangan-kekurangan tentu pihak BPJS ketenagakerjaan sangat siap untuk menerima dan memperbaiki hal itu.
Kesempatan yang sama, Penjabat Bupati Mappi Michael R. Gomar, S.STP, M.Si mengatakan, penandatanganan MoU pemerintah daerah bersama BPJS ketenagakerjaan tentu membutuhkan proses, pemikiran dan melihat kemampuan keuangan daerah yang tersedia. Proses ini telah dilakukan sejak tahun kemarin dan teman-teman dari BPJS ketenagakerjaan saat itu telah berkoordinasi untuk membuka kegiatan sosial program BPJS ketenagakerjaan tahun kemarin, namun karena ada bertepatan dengan dinas luar sehingga tidak sempat hadir, maka disampaikan permohonan maaf.
“Kita ketahui bahwa kebijakan pemerintah pusat bukan hanya di tahun ini saja, tetapi sudah berjalan di tahun-tahun sebelumnya. Bahkan sejak tahun 2017 saat saya masih menjabat sebagai kepala dinas pemberdayaan masyarakat kampung di kabupaten mimika, saat itu saya menyampaikan laporan kepada bupati dan beliau merespon dan memberikan kewenangan kepada saya untuk menghitung jumlah aparatur kampung dan bamuskam yang ada di kabupaten mimika, dan dari 133 aparat dan bamuskam di daftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, sehingga saat itu kita mendapatkan penghargaan dari BPJS ketenagakerjaan yang pertama kali membuat tindakan untuk mengcover para aparat kampung dan bamuskam,” kata Penjabat Bupati.
Penjabat Bupati sampaikan, ini program dan kebijakan yang luar biasa yang dilakukan oleh BPJS ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan dan perlindungan kepada seluruh warga masyarakat, dengan iuran yang tidak terlalu besar sesuai dengan setoran atas kebijakan dan kesepakatan kita bersama, tentu bisa setiap bulan, setiap tiga bulan dan bisa setiap semester. Instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial kepada masyarakat, lalu instruksi presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan ABPD tahun 2023 dan dalam peraturan mendagri telah dituangkan kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan jaminan sosial kepada seluruh warga masyarakat.
“Kesempatan kita bekerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian kepada warga masyarakat di kabupaten mappi. Di tahun 2023 kita mendapatkan tambahan dana insentif fiskal sebesar Rp 12 miliar 5 ratus juta sekian, tentu dana tersebut diberikan atas pencapaian rekapan ABPD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh pihak kementerian dalam negeri dan menteri keuangan, maka dengan dana tambahan yang diberikan dan sesuai dengan arahan kementerian keuangan diprioritas untuk pembangunan infrastruktur, perlindungan jaminan sosial, pelaku usaha UMKM dan pembukaan lapangan kerja,” terangnya.
Ia mengatakan, dari dana insentif fiskal khusus bidang perlindungan jaminan sosial akan dianggarkan untuk jaminan perlindungan sosial kepada warga masyarakat mappi yang terdiri dari dua kategori antara lain jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian kepada 3 ratus (Pegawai Kontrak Daerah) PKD yang ada dilingkungan kabupaten mappi. Lalu untuk pemberian jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian kepada masyarakat yang rentan dalam pekerjaan dengan kategori tukang ojek, buruh bangunan, UMKM mama-mama Papua, kelompok sanggar, sopir angkot atau bus, petani, nelayan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda.
“Harapannya kepada para OPD-OPD teknis secepatnya bisa melakukan pendataan secara detail kepada masyarakat dan para tokoh yang ditentukan secara kategori, dan kurang lebih 5 ribu peserta iuran BPJS ketenagakerjaan yang direncanakan oleh pemerintah daerah, sehingga akan didiskusikan dengan bapak sekda selaku ketua tim anggaran, kepala badan keuangan dan kepala bappeda. Program perlindungan jaminan sosial kepada PKD dan masyarakat dapat benar-benar diprogramkan dan di data secara detail, supaya BPJS ketenagakerjaan bisa segera melakukan penginputan oleh tim BPJS ketenagakerjaan,” tutupnya. [RADE-NAL]