Gelar RDP Dengan Komisi B, Pengusaha Cakar Bongkar Minta Kebijaksanaan
RDP Komisi B DPRD Merauke dengan para pelaku usaha cakar bongkar, Rabu (22/2/2023). Foto: PSP/JON
Merauke, PSP – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Merauke menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pelaku usaha cakar bongkar di kabupaten Merauke, Rabu (22/2/2023).
RDP tersebut juga turut dihadiri oleh beberapa instansi terkait mulai dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Satpol PP, Bea Cukai hingga Kepolisian untuk membahas nasib para pelaku usaha cakar bongkar yang sebelumnya diinformasikan harus menutup usaha cakar bongkarnya mulai 1 Maret mendatang.
Sekretaris Disperindagkop Merauke, Miftakul Azizah mengatakan bahwa penutupan usaha cakar bongkar di Merauke merujuk pada aturan dari Kementerian Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 yang mana sudah ada di tahun 2021 Nomor 18.
“ Kalau aturan dari Kemendag adalah pakaian bekas yang dari lokal Indonesia, tetapi kalau barang bekas yang dari luar negeri memang tidak diperkenankan sesuai dengan aturan,” katanya.
Namun begitu, pihaknya akan mendiskusikan kembali hal tersebut terkait perpanjangan waktu bagi para pelaku usaha cakar bongkar untuk bisa menghabiskan barang dagangannya.
“ Mungkin dari hasil pertemuan hari ini kami belum bisa putuskan, nanti kami akan laporkan ke pimpinan daerah dan kepala dinas untuk yang diminta kebijakan oleh DPRD kami akan bicarakan lebih lanjut. Tanggal 1 itu belum, masih diperbolehkan (jualan) sebelum ada intruksi daripada Bupati,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Wakil ketua 1 DPRD kabupaten Merauke, Hj. Al Mar’atus Solikah mengatakan bahwa pihaknya meminta adanya kebijaksanaan dari pemerintah daerah untuk memberikan waktu kepada pelaku usaha cakar bongkar tersebut untuk bisa berjualan lebih lama lagi.
“ Kami memperjuangkan ada kebijaksanaan, aturan ini sebetulnya memang sudah lama tapi sosialisasinya dianggap masih kurang. Kami pasti akan kawal, jangan sampai mereka dirugikan, kalau 1 Maret mereka rugi. Tadi masih diberi ruang supaya bernegosiasi antara pengusaha dan pemerintah, tapi saya rasa pastilah ada kebijaksanaan,” jelasnya.
Sejatinya, lanjutnya, jika memang barang bekas impor dilarang diperjual belikan di Indonesia, penegakan aturan harus dilakukan terlebih dahulu kepada pemasok pakaian bekas impor tersebut sehingga tidak menyebar luas ke wilayah-wilayah di Indonesia khusunya di Merauke.
“ Harusnya dari atas, Jakarta, Surabaya itu pemasok besar itu harus ditutup dulu sehingga tidak mengalir di berbagai provinsi ataupun di berbagai daerah,” tambahnya.
Sementara itu salah satu pelaku usaha cakar bongkar, Lamundu melihat bahwa di berbagai daerah di Indonesia masih banyak usaha cakar bongkar yang tidak dilarang untuk berjualan, sehingga dirinya meminta usaha cakar bongkar di Merauke juga bisa terus berjualan sampai aturan diterapkan di daerah-daerah lain di Indonesia.
“ Selagi wilayah Indonesia ini masih diperbolehkan jualan ini kita jualan terus, itulah keinginan kita,” pungkasnya.[JON-NAL]