Disdukcapil Mappi Berikan Akta Nikah Masal Kepada Lima Pasangan Pengantin Baru
Sekda Mappi Bersama Kadis Dukcapil Saat Penyerahan Akta Nikah. Foto: PSP/RADE
Mappi, PSP – Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyerahkan Akta Nikah Masal kepada ke lima (5) pasang calon pengantin baru yakni, Suami Emanuel Muiagha dan Istri Carolina Kainakaimu, Suami Antonius P.S. Lumba dan Istri Novita M. Riwu, Suami Petrus Mofahagi dan Istri Marice Yumame, Suami Petrus Y. Bapaimu dan Istri Yulita U. Kandaimu, Suami Amatus P. Kainakaimu dan Istri Petronela D.M. Yermogoin. Pernikahan masal yang dilaksanakan di gereja Santo Petrus Agham dan diberkati oleh Pastor Paroki, langsung di hadiri oleh Sekertaris Daerah dan Kepala Dinas Dukcapil.
Sekda Kabupaten Mappi Ferdinandus Kainakaimu, S.Pd, M.Sc dalam sambutan menyampaikan selamat kepada ke lima calon pengantin baru yang telah resmi menikah secara gereja, dan telah resmi terdaftar secara administrasi kependudukan sebagai pasangan suami istri. Disampaikan terima kasih juga kepada dinas dukcapil, karena ini hari juga calon pengantin baru yang telah resmi menikah langsung bisa menerima Akta Nikah.
“Pemerintah daerah melalui dinas dukcapil tentu ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, maka sangat diharapkan kesadaran masyarakat dalam membuat administrasi kependudukan dan dokumen-dokumen kependudukan lainnya. Pelayanan tersebut tidak hanya sebatas ini tetapi kedepannya melalui dinas terkait pasti akan melakukan pelayanan-pelayanan yang menyangkut dengan administrasi kependudukan secara rutin,” jelas Sekda Mappi belum lama ini.
Selanjutnya, Kadis Dukcapil Radi Suyoto, S.Sos menjelaskan bahwa, dinas tetap akan menjamin seluruh keperluan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan. Saat ini prosesi pernikahan telah berlangsung sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Perlu diketahui juga bahwa, pengesahan pernikahan bukan dari dinas dukcapil, tetapi pengesahan perkawinan itu dari Pastor atau dari masing-masing kepercayaan, jadi dinas hanya menjalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu di pasal dua (2) tiap-tiap perwakilan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan akan dibuktikan dengan penyerahan Akta Nikah seperti yang telah dilakukan saat ini,” tutup Kadis Dukcapil. [RADE-NAL]