Persoalan Perumahan PT. Elora Tak Kunjung selesai

0
Tampak salah seorang korbàn developer perumahan Elora berdiiri dari banyaknya koŕban, saat pertemuan dengan anggota direksi perusahaan di Polres bebèrapa waktu lalu.

Tampak salah seorang korbàn developer perumahan Elora berdiiri dari banyaknya koŕban, saat pertemuan dengan anggota direksi perusahaan di Polres bebèrapa waktu lalu. Foto: PSP/ERS

Kuasa Hukum Buyer : Pimpinan Elora harus hadir menghadapi para korban

Merauke, PSP – Sampai hari ini PT. Elora Papua Abadi pengembang perumahan yang berada di Cikombong belum memberikan solusi kepada Buyer (pembeli perumahan). Regina Diana Pratama Sari yang mengaku sebagai pimpinan di PT. Elora pun tidak pernah hadir untuk memberikan solusi kepada para Buyer yang kini menjadi korban dari perumahan tersebut.

Yang mana, PT. Elora sebagai perusahaan developer perumahan menawarkan masyarakat dengan perumahan bersubsidi tipe 38/80 dengan DP 0 persen di Jalan Cikombong.

Namun, sampai hari ini juga buyer yang sudah memberikan uang muka dan memberikan cicilan bahkan sampai Rp. 250 juta tidak mendapatkan dan tidak melihat bukti fisik rumah seperti yang dijanjikan.

Terakhir informasi yang didapat, Regina Diana mengaku sedang berada di Pulau Jawa dan sedang dalam posisi hamil 7 bulan. Sempat PT. Elora memerintahkan anggota direksi dan ketua asosiasi perumahan bertemu para korban di Polres Merauke tertanggal 29 Oktober 2022. Regina Diana pun sempat meminta dalam pemanggilan pihak kepolisian agar dilakukan pemeriksaan melalui virtual.

Kuasa Hukum para Korban Evi Ernawati Kristina,SH menyampaikan pertemuan 29 Oktober 2022 lalu itu tidak memberikan solusi apa – apa terhadap kliennya yang berjumlah 32 orang.

“Polisi sebagai penengah saat itu disitu. Dalam pertemuan itu mereka mengucapkan akan mengembalikan uang para korban 100 persen dalam jangka waktu 8 bulan. Dalam perjanjian itu tidak ada, para korban sangat – sangat merasa dirugikan, ini sudah berlalu 2 tahun, padahal perjanjian 4 bulan konsumen akan menerima kunci dan rumah,” ujar Evi, Rabu (23/11).

Dalam putusan pengadilan terhadap kontraktor kala itu, PT. Elora juga pernah menyatakan akan melanjutkan pembangunan, namun sampai hari ini kelanjutan pembangunan tidak pernah dilakukan.

“Pimpinan Elora sedianya harus hadir menghadapi para korban, jangan main – main ini bukan masalah kecil ya, jika di total uangnya mencapai miliaran,” tegas Evi.

Kata Evi, kliennya tidak ingin berharap dengan perumahan yang dijanjikan, akan tetapi dana yang sudah dikeluarkan para kliennya yang dicari setengah mati demi memiliki rumah harus dikembalikan sesegera mungkin.

“Persoalan sejak pertemuan di polres kemarin, sampai hari ini tidak ada perkembangan apapun, kami harap kepolisian terus mengawal kasus ini, ini masyarakat lo,” tegas Evi.

Dalam brosur yang didapatkan media ini, PT. Elora mengiming-imingi pembeli dengan sebutan perumahan bersubsidi dengan DP 0 persen.

Disana dicantumkan, tipe rumah 38/80 dengan spesifikasi pondasi cakar ayam ditambah sloof beton bertulang, balok dan kolom beton bertulang, dinding bata ringan (habel) plus aci, rangka atap dan atap kayu bus dan seng, kusen ďan pintu menggunakam kayu rahay, lantai dicor dan dikeramik, closet jongkok, memiliki pompa air dan sumur bor serta listrik berkapasitas 1300 Watt.

Bukan hanya itu,  bròsur itu juga tampak sangat menarik diedit dengan tulisan berdekatan dengan kota dengan booking fee awal Rp. 5 juta rupiah. Turut menyertakan, alamat kantor di Jl. Menara Lampu Satu Kelurahan Samkai Merauke-Papua. Regina Diana yang diikonfirmasi oleh Papua Selatan Pos melalui pesan WhaatsApp kemaŕin tak kunjung merespon. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *