Moment Sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Santunan Pada Keluarga Korban Kecelakaan Kerja

0
Penyerahan Santunan Pada Keluarga Korban Kecelakaan Kerja (3)

Penyerahan Santunan Pada Keluarga Korban Kecelakaan Kerja. Foto: PSP/RADE

Mappi, PSP – Bertempat di hotel grand avista kepi, BPJS Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala-Kepala Distrik dan Kepala-kepala Kampung. Sosialisasi tersebut langsung dibawakan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Merauke Alamsyah Ali, dan dibuka oleh Asisten II Kabupaten Mappi Finsensius Jamlean serta dihadiri oleh pimpinan-pimpinan OPD, Kepala-kepala Distrik dan Kepala-kepala Kampung.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Merauke Alamsyah Ali, dalam sambutan menyampaikan apresiasi pada pemerintah daerah kabupaten mappi atas partisipasi dan dukungannya pada BJPS Ketenagakerjaan, dan perlu diketahui bahwa ada dua jaminan sosial yakni jaminan BPJS Kesehatan dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Karena berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial dan undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan persiun, jaminan hari tua dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk.

“Pada kesempatan ini secara bersama-sama kita akan mengikuti Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena ini merupakan program dari pemerintah pusat, sehingga seluruh warga negara yang bekerja khususnya diluar dari Aparatur Sipil Negera (ASN), seperti petani, nelayan, pedagang dan pekerja lainnya berhak untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Lalu BPJS ketenagakerjaan merauke juga membawai kabupaten Merauke, Boven Digoel dan Mappi, dan di periode bulan Januari hingga Oktober telah dilakukan proses pembayaran klaim pada ahli waris dan pada peserta BPJS  kurang lebih sebesar Rp 41,67 miliar,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Rabu (23/11/22).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan berharap agar, pemerintah daerah kabupaten mappi bisa melindungi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja baik itu petani, nelayan, pedagan, tenaga honorer, aparat kampung, RT/RW dan pekerja lainnya, sehingga pekerja di lingkungan kabupaten mappi bisa lebih sejahtera. Jaminan sosial baik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga sudah menjadi kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia.

Lebih lanjut, Asisten II Kabupaten Mappi Finsensius Jamlean mengatakan, Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sangat berdampak baik untuk kesejahteraan pekerja, dan akan memberikan pencerahan tentang program tersebut khususnya di seluruh OPD. Maka pemerintah daerah mengucapkan terima kasih pada Kepala BPJS Ketenagakerjaan atas berkenannya untuk mengunjungi kabupaten mappi dalam memberikan pencerahan tentang sosialisasi tersebut.

“Oleh karena itu, setiap OPD harus mendukung implemantasi pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2022 tentang penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia (RI) pada tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program serta kerja sama antara kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Kemudian pekerja seperti petani, nelayan, pedagang honorer, aparat kampung, bamuskam dan pekerja non ASN lainnya harus terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Asisten II dalam sambutannya. Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan dalam kesempatan itu Menyerahkan Santunan sebesar Rp 195.672.140 pada Bapak Markus Tangke yang mengalami korban kecelakaan kerja di Distrik Assue Kabupaten Mappi beberapa bulan lalu. Santunan tersebut langsung diberikan oleh Asisten II yang didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Merauke pada keluarga korban tersebut. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *