Ratusan Botol Miras illegal Dimusnahkan
Pemusnahan miras di wilayah hukum Polsek Okaba. Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – Ratusan botol minuman keras berbagai jenis dimusnahkan di Pos Pam Brimob area PT Dongin Prabawa yang merupakan hasil temuan orpasi miras, Senin (21/11). Mulai dari miras pabrikan hingga miras lokal.
Kapolres Merauke melalui Kasi Humas, AKP Ahmad Nurung, SH mengemukakan oprasi gabungan itu dilakukan di wilayah hukum Polsek Okaba, Kabupaen Merauke. Dimana, pemeriksaan miras illegal dimulai dari piket security pos PT Dongin Prabawa terhadap kenderaan-kendderaan yang masuk ke dalam area perusahaan. Di sana didapati miras merk harbuck wisky dan milo sejenis sopi yang dikemas dalam botol air mineral.
“Diketahui pemilik miras itu adalah pekerjsa di perusahaan tersebut,” beber Kasie Humas.
Pemusnahan itu dihadiri Dan Pos Pam Brimob bersama anggotanya, anggota Pam koramil Okaba, pejabat PT Dongin Prabawa, anggota Pos Pam Polsek Okaba hingga petugas security perusahaan. Kasi Humas mengimbau masyarakat agar jangan memiliki dan mengedarkan segala jenis miras illegal yang dapat menimbulkan terjadinya suatu tindak pidana yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Miras juga bisa mengganggu kamtibmas.[FHS-NAL]