Imigrasi Mencatat 650 Warga di Perbatasan Miliki Kartu Pas Lintas Batas

0

Togol Situmorang,S.H

Merauke, PSP – Imigrasi Kelas II TPI Merauke sampai kini mencatat 650 warga NKRI di perbatasan sudah memiliki Kartu Pas Lintas Batas (PLB).

Ke-650 warga ini mencakup 6 pos pelayanan Imigrasi di perbatasan baik Kondo, Sota, Erambu, Bupul, Mindiptana serta Waropko.

Kartu PLB yang disediakan Imigrasi terhadap warga NKRI di perbatasan, merupakan bentuk perhatian negara terhadap warganya di perbatasan dalam sisi kepemilikan identitas yang tercatat.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke Togol Situmorang,SH ketika ditemui dikantornya, Selasa (15/11).

Kendati demikian, Situmorang masih menyayangkan terkait pemerintah PNG yang belum memperhatikan administrasi Keimigrasian warganya.

Dimana, warga PNG yang lalu lalang di perbatasan hanya masih menggunakan surat jalan yang dikeluarkan kepala kampung mereka.

“Toleransi kita terhadap warga PNG terbilang baik, karena mereka bisa dikatakan masih tertinggal. Mereka masih menggunakan surat jalan yang dikeluarkan kepala kampung, sementara warga kita yang hendak kesebalah sudah menggunakan Kartu PLB, bahkan tidak punya sama sekali,” tutur dia.

Lanjut Situmorang, Imigrasi mempercayai surat jalan yang dikeluarkan kepala kampung di PNG.

“Kepala kampung yang dipercaya oleh Imigrasi ketika warga PNG hendak masuk ke NKRI,” ungkapnya.

Teruntuo Kartu PLB warga NKRI, kata Situmorang dikeluarkan secara gratis oleh Imigrasi, yang dilakukan pelayanan langsung di perbatasan.

“Masa berlaku Kartu PLB 3 tahun,” ucapnya. Situmorang menyebut, negara dalam hal ini pihak Keimigrasian, berupaya sebisa mungkin menertibkan dan menaati aturan berlaku, namun pihak PNG sendiri sampai saat ini tidak memiliki kepedulian terhadap warganya yang ada di perbatasan. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *