Dinkes Gandeng Polres lakukan Sidak Obat-obat terlarang di 10 Apotik di Boven Digoel

0
Dinkes dan polres saat lakukan sidak di salah satu apotik di Boven Digoel

Dinkes dan polres saat lakukan sidak di salah satu apotik di Boven Digoel. Foto: PSP/VER

Tanah Merah, PSP – Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Gandeng Polres Boven Digoel Sidak 10 Apotik yang berada Tanah Merah.

Hadir dalam pelaksanaan Sidak tersebut, Plh kepala dinas kesehatan didampingi  Kepala Seksi Farmasi dan alat Kesehatan Dinas Kesehatan Boven Digoel Rice Palolongan bersama anggotanya, serta tim dari polres Boven Digoel yang dipimpin oleh Kasat Kasat Narkoba polres Boven Digoel Iptu Irwan, S.Sos, didamping Kasat Reskrim Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Trk, SH. MH. Yang berlangsung pada Selasa (25/10).

Plh kepala Dinas Kesehatan Boven Digoel Frankie Lande, SKM Mengatakan pelaksanaan Sidak yang dilaksanakan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dalam peredaran obat-obat kadaluarsa dan terlarang, sesuai surat edaran Menteri Kesehatan dan BPOM tentang adanya Obat Sirup dari 5 merk/jenis obat yang dilarang beredar/diperjualbelikan yang mengandung Dietling Glikol (DEG) dan Glikol (EG).

Frankie Kande ungkapkan sebelumnya pihaknya  mendapatkan surat edaran dari kementerian kesehatan dan melakukan Himbuan terkait Larangan menjual 5 Produk Obat, diantaranya Termorex, Flurin DMP Sirup, Uni Bebi Cough syrup, Uni Bebi Demam Syrup dan Uni Bebi drop demam.

Lebih lanjut Frankie jelaskan, Menindak lanjuti surat Kementerian Kesehatan tersebut, Dinas kesehatan dan polres Boven Digoel sebelumnya melakukan upaya pencegahan dengan memberikan surat edaran dan himbuan agar obat tersebut tidak lagi beredar di masyarakat, tidak hanya himbauan, namun pihaknya juga turun langsung ke lapangan untuk memastika  bahwa obat tersebut tidak lagi beredar dan di perjual belikan.

“Kita sudah pastikan bahwa, dalam kegiatan sidak yang kita lakukan ini, kita tidak temukan 5 Obat yang dilarang diperjualbelikan namun mereka sudah mengudangkan/menyimpan obat tersebut untuk di kembalikan atau dimusnahkan sesuai Himbuan yang sudah di edarkan,”pintahnya.

Hal senada juga disampaikan kasat Narkoba Polres Boven Digoel Iptu Irwan, S.Sos iya menuturkan sesuai hasil Temuan dilapangan bahwa tidak ditemukan obat terlarang tersebut, pasalnya setelah mendapatkan informasi dan surat edaran dan telah dengan cara sadar menyimpan/menarik obat yang dilarang saat dilakukan monitoring dilapangan dimana tidak ditemukan obat yang disediakan. “Pesan kami agar pelaku usaha Apotek menegaskan saat ini kami himbau kalau tenaga medis maupun masyarakat menemukan Secara resmi maupun tidak resmi agar dapat melaporkan ke kepolisian agar bisa dibantu kami tertibkan dan tindak dan bilamana ditemukan adanya korban dari konsumsi obat ini kami akan lakukan tindakan tegas Penyitaan dan proses hukum bila masih diketemukan di kemudian Hari, ” ujarnya. [VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *