Dewan Minta Kesbangpol Mulai Bicara Kepada Adat Soal Kursi Afirmasi

0

Ketua DPRD Kabupaten Merauke, Ir. Drs. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina

Merauke, PSP – Ketua DPRD Merauke Ir. Drs. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Merauke mulai membahas tentang kursi afirmasi jalur pengangkatan untuk DPR Kabupaten maupun DPR Provinsi.

Hal ini disampaikan mengingat peresmian Provinsi Papua Selatan sudah berada didepan mata, begitupun pemilu 2024.

Kata Benny, pembahasan mengenai persyaratan dari sisi adat sudah mulai harus dirangkum.

“Selain persyaratan secara normatif. Misalnya umur harus 25 tahun, lulusan misalnya SMA, ini normatif. Tetapi dari lain – lain, seperti dari sisi adat, kemudiam siapa yang harus diangkat, nah ini Kesbangpol dan masyarakat adat, ketua adat atau LMA harus diskusi bagaimana agar rancangan – rancangannya itu ada,” ujar Benny dikantornya baru – baru ini.

Menurut Benny, hal ini sangat diperlukan agar yang menjadi calon anggota DPR tidak terbuka luas bagi siapa saja.

“Agar tidak gamang, tidak terbuka luas, kalau tidak ada, semua akan punya hak yang sama untuk menjadi calon agar diangkat,” tuturnya.

Begitupun mengenai DPR Provinsi khusus afirmasi, sambung Benny, dimana untuk menjadi anggota DPR harus mempunyai rekomendasi dari pihak Majelis Rakyat Papua (MRP).

“Nah kita MRP belum ada, lalu bagaimana berfikir membentuk MRP. Maksud saya disini dinas terkait sudah harus berkolaborasi, mungkin koordinasi dengan Mendagri bagaimana menyusun draf – draft perdasus perdasi,” tandas Benny.

Hal ini menjadi sangat penting, kata Benny, agar menjelang pemilu poin – poin itu menjadi mengerucut.

“Agar besok ketika karateker masuk, hal – hal ini sudah punya poin yang mengerucut, waktu hanya tinggal 1 tahun sudah akan masuk dipersiapam pemilu,” imbuhnya. Untuk diketahui dalam PP 106 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan otsus dalam pasal 52 ada mengenai pengisian, persyaratan dan ketentuan tentang kursi afirmasi yang mana untuk DPRK Kabupaten Kota 25 persen dari jumlah kursi kemudian jumlah itu dikali 8 persen, 2 diantaranya untuk perwakilan perempuan. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *