Pemerintah Pastikan Berikan Bantuan Hukum bagi 13 ABK yang Ditahan
Wakil bupati Merauke, H. Riduwan.
Merauke, PSP – Pasca ditahannya 13 Anak Buah Kapal (ABK) di negara Paua Nugini (PNG) hingga saat ini proses hukum belum juga dilakukan. Sebelumnya dikabarkan bahwa sidang 13 ABK yang seharusnya sudah dilaksanakan harus ditunda karena 13 ABK tersebut tidak didampingi kuasa hukum.
Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan mengatakan bahwa terkait proses hukum bagi 13 ABK yang ditahan di PNG masih terus didampingi oleh Pemerintah pusat dalam hal ini perwakilan negara Republik Indonesia di PNG.
“ Itu karena keterlambatan katanya yang dampingi terlambat tapi sudah ada sekarang sekarang, tidak ada masalah diurus baik kok, saya selalu komunikasi dengan ibu Suzana (kepala Perbatasan Provinsi Papua) bahkan staf ahli menteri kita komunikasi melalui Menteri Luar Negeri,” katanya kepada wartawan, Rabu (28/9).
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan terkait informasi yang beredar bahwa tidak ada perhatian pemerintah kepada 13 ABK tersebut, dirinya menegaskan bahwa pemerintah menjamin terkait pendampingan kepada 13 ABK tersebut hingga prosesnya selesai.
“ Sudah ada pendampingan dari direktur pelindungan WNA di luar negeri, jadi jangan ada yang bilang bahwa disana tidak diurus, tidak dilindungi, semua terjamin disana,” pungkasnya.[JON-NAL]