Tidak Ada Kuasa Hukum, Sidang 13 ABK yang Ditahan di PNG Diundur
Para ABK Kapal di PNG yang dikirimkan Riki kepada sang istri. Foto: PSP/ERS
“Ditahanan mereka hanya diberi makan Satu Kali Sehari dan minum Air kran.”
Merauke, PSP – Miris, itu yang bisa diungkapkan untuk kondisi 13 Awak Buah Kapal (ABK) baik KMN Arsyilla 77 maupun KMN Baraka Paris 21 yang sampai hari ini ditahan di Papua Nugini. Mereka hanya diberi minum dari air kran dan makan satu kali sehari.
Hal itu sebagaimana disampaikan istri dari salah satu ABK, Subhiriyanti. Ia menuturkan kabar kondisi memprihatinkan itu ia dapat dari suaminya Riki Heni Setiawan, saat berkomunikasi lewat telepon selulernya beberapa waktu lalu.
“Suami saya bercerita kalau mereka makan sehari sekali dan minumnya air kran. Sudah sebulan mereka ditahan di sana. Suami saya telpon pakai handphone tahanan lain yang ada di sana. Baru sekali itu dia telpon,” ujar Subhiriyanti kepada Papua selatan Pos melalui sambungan telefon, kemarin.
Subhiriyanti melanjutkan, menurut informasi yang disampaikan sang suami kepadanya, para ABK dijadwalkan mengikuti persidangan 26 September 2022 mendatang.
“Itu yang disampaikan suami saya, aturnya mereka sidang ditanggal 6 September kemarin, tapi karena ga ada kuasa hukum itu jadi diundur,” kata Subhiriyanti.
Subhiyrianti mengaku, hingga kemarin mereka (keluarga nelayan) tidak pernah mendapat informasi dari pemerintah manapun dalam hal ini Kementerian Luar Negeri Indonesia maupun Duta Besar Indonesia di Papua Nugini. Sementara pihak keluarga sangat ingin mengetahui kondisi para nelayan tersebut. “Kami ingin tahu perkembangan mereka di sana. Harapan kami mereka bisa dibebaskan. Selama ini suami saya saja yang mencari nafkah untuk saya dengan anak-anak. Kami, istri-istri ABK yang ditahan selalu saling komunikasi,” pungkas Subhiriyanti. [ERS-NAL]