Ini Kendala Petugas Ungkap Pemilik 50 Ekor Cenderawasih Awetan

0
Muh Halim

Muh Halim

Merauke, PSP – Penyidik dari Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pos Gakkum Merauke terus menelusuri siapa pemilik 50 ekor burung cenderawasih awetan yang ditangkap di terminal cargo Bandara Mopah, Selasa (9/8) lalu.

Komandan Pos Gakkum Merauke, Muh Halim mengatakan dalam penanganan kasus ini pihaknya belum menemukan siapa pemilik barang. Yang menjadi kendala bagi penyidik, ketiadaan identitas pengirim dan kamera CCTV di kantor Lion Parcel. Saat pengiriman satwa dilindungi itu, pengirim tidak mencantumkan namanya. Pengirim hanya mengaku bila bungkusan dalam karton yang dikirimnya itu berisi pakaian dan sepatu.

“Ini keterangan yang diperoleh dari pihak Lion Parcel. Makanya, sampai saat ini kami masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan,” terang Halim, di kantornya, kemarin.

Pengiriman cenderawasih awetan itu hanya bermodalkan pengakuan saja bahwa dua karton itu tidak berisi barang terlarang atau dilindungi. Kantor Lion Parcel baru memasang CCTV setelah kejadian ini.

Selain pihak Lion Parcel, penyidik juga menggali keterangan dari  petugas Avsec, Karantina maupun BKSDA yang mengamankan barang saat melewati mesin x-ray di terminal cargo Bandara Mopah. Hanya saja, keterangan yang diperoleh bahwa barang itu dikirim lewat jasa pengiriman barang yakni  Lion Parcel.

“Keterangan yang kami peroleh, petugas di sana juga tahunya itu barang yang dikirim lewat Lion Parcel. Karena, kan pengirimannya bukan di bandara langsung,” ujarnya.

Menurut Halim percobaan pengiriman jenis satwa yang dilindungi itu terungkap saat melewati mesin x-ray di terminal cargo bandara. Dimana,  kecurigaan petugas timbul setelah melihat dari mesin x-ray atas isi dua karton tersebut. Oleh petugas kemudian melakukan  penggeledahan dan ditemukan 50 ekor burung cenderawasih yang sudah diawetkan. Sesuai tujuan dari pengirim, barang tersebut akan dikirim ke Jayapura. Untuk barang bukti (BB) masih diamankan pihaknya sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan atas. Dalam kasus ini pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, karena menyimpan satwa dilindungi Undang-Undang.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *