Kasus Pemalakan dan Pembunuhan di Jalan Arafura Yobar
Kasat Reskrim : Masyarakat yang pernah jadi korban pemalakan silahkan melapor
Merauke, PSP – Masyarakat yang pernah jadi korban pemalakan atau mengalami kekerasan di Jalan Arafura Yobar dipersilahkan melapor ke Satuan Reskrim Polres Merauke.
Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Najamuddin,MH menyebut imbauan itu disampaikan kaitannya karena saat ini pihaknya sedang menangani kasus pemalakan berujung pembunuhan di Jalan Arafura Yobar, yang terjadi Sabtu (6/8) sekira pukul 22.00 WIT. Penyidik sudah menahan tersangka dan sedang melengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Merauke.
“Bilamana sebelum kasus ini ada kejadian masyarakat yang merasa jadi korban pemalakan di sana, tapi takut melapor karena pertimbangan keselamatan bisa datang melapor. Kita akan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” terang Kasat Reskrim di ruang kerjanya, kemarin.
Kasat menyebut ruang yang dibuka bermaksud apakah pelakunya adalah orang yang sama yakni yang sedang ditahan saat ini. Sebab, dalam keterangan tersangka, mereka mengaku baru kali ini melakukan pemalakan dan pembunuhan. Hal itu pula yang sedang dikembangkan penyidik.
Untuk penanganan kasus pembunuhan itu sendiri, penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa pisau, sampel darah hingga baju korban yang dipakai saat kejadian. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan, melakukan olah tempat kejadian perkara (olah TKP) hingga melakukan gelar perkara.
Sebelum kasus pembunuhan itu terjadi, diketahui kedua tersangka berinial E dan N bersama beberapa rekannya sempat pesta minuman keras di pertigaan Jalan Husen Palela-Jalan Arafura Yobar. Korban pertama kemudian melintas dengan menumpangi sepeda motor. Pelaku memberhentikannya dan meminta uang Rp 20.000. Oleh karena korban tidak menggubris, pelaku pun mengambil sebilah pisau lalu menusuk tubuhnya. Meski sudah terluka, korban berupaya melarikan diri dengan mengenderai sepeda motornya ke rumah temannya, lalu dilarikan ke RSUD Merauke untuk mendapat penanganan medis. Hanya saja, takdir berkata lain dan korban pun menghadap sang khalik.
Dari TKP pertama, pelaku kemudian berpindah tempat dan melukai korban kedua. Modusnya sama, mereka memalak warga yang sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor dan meminta sejumlah uang. Karena korban tidak memenuhi permintaannya, pelaku menikam korbannya. Korban ini juga mencoba melarikan diri. Namun, baru mengenderai sepeda motornya berkisar 100 meter dari TKP, ia terjatuh dan meninggal.
“Jadi pelaku beralasan itu saja, karena korban tidak memberinya uang hingga akhirnya di tikam,” jelas AKP Najamuddin.
Kedua tersangka disangkakan pasal 338 KUHP jo pasal 56 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [FHS-NAL]